Terdakwa Pembunuh Sadis Mantan Istri Siri di Malang Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
10 - Mar - 2022, 05:02
JATIMTIMES - Terdakwa kasus pembunuhan Sofianto Liamantoro (56) dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dalam sidang saat sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan Moh Heriyanto di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA pada hari Rabu (9/3/2022) malam secara virtual.
Sofianto Liamantoro (SL) diseret ke meja hijau atas kasus dugaan pembunuhan terhadap mantan istri sirinya Ratna Darumi (RD), 56 di sebuah rumah di Jalan Emprit Mas, Kecamatan Sukun, Kota Malang beberapa bulan lalu.
Baca Juga : Sidang Kasus Kekerasan Seksual SPI Malang, Keterangan Saksi Disebut Berubah-Ubah
Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menjelaskan, bahwa perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa SL bermula pada hari Jumat (17/9/2021) di sebuah rumah yang berada di Jalan Emprit Mas Nomor 10, RT 04/RW 07, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Terdakwa SL melakukan pembunuhan terhadap mantan istri sirinya RD dengan motif terdakwa sakit hati akibat korban RD tanpa sepengetahuan terdakwa telah memindahkan seluruh barang-barang pribadinya. Hal itu dilakukan RD, karena sudah tidak bersedia tinggal satu rumah dengan terdakwa SL.
Terdakwa SL telah merencanakan aksi pembunuhan sadis kepada korban RD selama dua minggu sebelum peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi.
"Pembunuhan oleh terdakwa SL dilakukan dengan cara memukul kepala korban RD menggunakan palu/kepala hammer sebanyak enam kali," ungkap Eko dalam keterangan yang diterima JatimTIMES.com, Rabu (9/3/2022) malam.
Akibat pukulan yang dilakukan oleh terdakwa SL, korban RD mengalami luka-luka yang parah. Di antaranya luka robek pada kepala sisi kanan, sisi kiri, atas kanan-kiri, sisi depan kanan, dahi kanan-kiri, dan kelopak atas mata kiri.
Kemudian patah terbuka tulang tengkorak sisi kanan, luka-luka memar pada dahi kanan-kiri, dahi kiri bawah, lengan-tangan kanan dan kiri, tungkai bawah kanan. Semua luka-luka tersebut berasal dari kekerasan benda tumpul yang dibuktikan dalam hasil Visum et Repertum pada korban RD...