Terdakwa Pembunuh Sadis Mantan Istri Siri di Malang Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

10 - Mar - 2022, 05:02

Suasana jalannya persidangan terdakwa Sofianto Liamantoro (56) yang digelar secara online di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Rabu (9/3/2022) malam. (Foto: Dok. Kejaksaan Negeri Kota Malang)


JATIMTIMES - Terdakwa kasus pembunuhan Sofianto Liamantoro (56) dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dalam sidang saat sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan Moh Heriyanto di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA pada hari Rabu (9/3/2022) malam secara virtual. 

Sofianto Liamantoro (SL) diseret ke meja hijau atas kasus dugaan pembunuhan terhadap mantan istri sirinya Ratna Darumi (RD), 56 di sebuah rumah di Jalan Emprit Mas, Kecamatan Sukun, Kota Malang beberapa bulan lalu.

Baca Juga : Sidang Kasus Kekerasan Seksual SPI Malang, Keterangan Saksi Disebut Berubah-Ubah

Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menjelaskan, bahwa perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa SL bermula pada hari Jumat (17/9/2021) di sebuah rumah yang berada di Jalan Emprit Mas Nomor 10, RT 04/RW 07, Kecamatan Sukun, Kota Malang. 

Terdakwa SL melakukan pembunuhan terhadap mantan istri sirinya RD dengan motif terdakwa sakit hati akibat korban RD tanpa sepengetahuan terdakwa telah memindahkan seluruh barang-barang pribadinya. Hal itu dilakukan RD, karena sudah tidak bersedia tinggal satu rumah dengan terdakwa SL.

Terdakwa SL telah merencanakan aksi pembunuhan sadis kepada korban RD selama dua minggu sebelum peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi. 

"Pembunuhan oleh terdakwa SL dilakukan dengan cara memukul kepala korban RD menggunakan palu/kepala hammer sebanyak enam kali," ungkap Eko dalam keterangan yang diterima JatimTIMES.com, Rabu (9/3/2022) malam. 

Akibat pukulan yang dilakukan oleh terdakwa SL, korban RD mengalami luka-luka yang parah. Di antaranya luka robek pada kepala sisi kanan, sisi kiri, atas kanan-kiri, sisi depan kanan, dahi kanan-kiri, dan kelopak atas mata kiri. 

Kemudian patah terbuka tulang tengkorak sisi kanan, luka-luka memar pada dahi kanan-kiri, dahi kiri bawah, lengan-tangan kanan dan kiri, tungkai bawah kanan. Semua luka-luka tersebut berasal dari kekerasan benda tumpul yang dibuktikan dalam hasil Visum et Repertum pada korban RD...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette