Sidang Kasus Kekerasan Seksual SPI Malang, Keterangan Saksi Disebut Berubah-Ubah
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
10 - Mar - 2022, 04:04
JATIMTIMES - Agenda sidang terkait kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) yang merupakan bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu hari ini Rabu (9/3/2022) merupakan pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam agenda persidangan, pemeriksaan saksi-saksi yang berlangsung kurang lebih sekitar tujuh jam ini dengan menghadirkan saksi korban dan saksi lainnya. Terdakwa JEP juga dihadirkan dengan mengenakan kemeja batik rapi dan bermasker.
Baca Juga : DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021 dan Nota Penjelasan 3 Raperda
Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Mohammad Indarto mengatakan, agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi ini ditentukan oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Batu.
"Agenda sidang hari ini baru pemeriksaan saksi. Nanti silakan konfirmasi ke JPU (untuk jumlah saksi)," ungkap Indarto, Rabu (9/3/2022).
Sementara itu, pihak kuasa hukum JEP, yakni Jeffry Simatupang, menyebutkan, dalam sidang terdapat beberapa inkonsistensi terkait fakta pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan fakta di persidangan.
"Kalau masalah BAP yang tidak konsisten seperti BAP-nya berubah-ubah. BAP itu tidak berjalan sama dengan apa yang akan disampaikan di pengadilan. Jadi, fakta persidangan berbeda dengan BAP. Bahkan BAP pertama dan kedua juga ada perbedaan," jelas Jeffry.
BAP yang berubah-ubah tersebut bukan persoalan redaksi kata-kata yang salah. Namun Jeffry mengatakan bahwa inkonsistensi pada BAP tersebut terletak pada hal yang substansial. "Kita berhasil mengungkap itu dan fakta persidangan itu berubah-ubah. Kita kejar jawab berbeda, kita kejar jawab berbeda. Dari kedua-dua (saksi)," terang Jeffry.
Pihaknya pun tidak dapat membeberkan secara detail terkait perbedaan pada fakta BAP dan fakta persidangan. Hal itu berkaitan dengan kode etik dan aturan yang berlaku. Sebab, pihaknya sangat menghargai keberadaan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.
"Ketidakkonsistenan itu mengenai waktu kejadian, mengenai bagaimana terjadinya, kapan terjadinya, itu berubah-ubah. Setelah diingatkan, berdasarkan BAP begini oh iya sesuai BAP. Setelah itu berbeda lagi," jelas Jeffry...