Gabungan Komisi II dan IV DPRD Banyuwangi Mulai Membahas Raperda BUMD

Reporter

Nurhadi Joyo

Editor

A Yahya

09 - Mar - 2022, 11:55

Pimpinan dan anggota dewan saat menggelar rapat paripurna tentang Raperda Inisiatif DPRD Banyuwangi tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi Nurhadi Banyuwangi Jatim Times


JATIMTIMES – Gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Banyuwangi memulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pembahasan dilakukan setelah Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sofiandi Susiad membacakan nota pengantar Raperda BUMD dalam Rapat Paripurna DPRD dan mendapatkan tanggapan dari eksekutif.  

Menurut Ali Mustofa, Ketua Gabungan Komisi II dan IV, pembahasan Raperda diawali dengan paparan pengantar yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pandangan. Khususnya terkait dengan materi norma substansi yang dibutuhkan agar dapat menghasilkan produk hukum daerah yang efektif dan efisien serta menjamin kepastian hukum.

Baca Juga : Buntut Surat Sakti, BK DPRD Sumenep akan Panggil SKK Migas 

“Rapat internal pembahasan Raperda BUMD masih diawali dengan pengatar untuk menyamakan persepsi dan pandangan anggota terhadap maksud dan tujuan dari disusunnya rancangan regulasi daerah ini,“ jelas Ali Mustofa kepada sejumlah wartawan pada  Rabu (09/03/2022).

Raperda tentang BUMD sebenarnya merupakan mandatory sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengamanatkan setiap daerah membentuk Perda tentang BUMD sebagai payung hukum, tambahnya.

“Perda tentang BUMD ini nantinya sebagai payung hukum pembentukan perusahaan umum daerah maupun perusahaan perseroan daerah,“ tambah politisi Partai Nasdem asal Kecamatan Muncar tersebut.

Selanjutnya dia menambahkan pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik serta memperoleh laba dan/atau keuntungan.

“Raperda BUMD ini sifatnya makro, setelah ditetapkan dan diundangkan, maka akan ada penyesuaian terhadap perusahaan-perusahaan daerah yang sudah ada saat ini,” imbuhnya.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette