Sekda Kirim Surat ke Kementerian ESDM, Minta IUP Perusahaan Tambang di Jember Dtertibkan
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - Mar - 2022, 08:48
JATIMTIMES – Adanya puluhan pengusaha tambang yang melakukan pengalihan dalam mengelola tambang batu kapur di Gunung Sadeng Desa Grenden Kecamatan Puger Jember, benar-benar membuat pihak Pemkab Jember ‘murka’.
Bahkan Pemkab Jember berkirim surat ke Kementerian ESDM dan mengusulkan untuk menertibkan IUP (Izin Udaha Pertambangan) terhadap 10 pengusaha tambang yang dinilai mengabaikan HPL (Hak Pengelolaan Lahan).
Baca Juga : Dihentikan, Mastercard, Visa dan Amex Tak Lagi Beroperasi di Rusia
“Lusa kemarin kami sudah berkirim surat ke Kementerian ESDM, agar IUP 10 pengusaha tambang di Jember untuk ditertibkan, karena kami melihat ke 10 pengusaha tambang tersebut tidak menjalankan usahanya sebagaimana mestinya,” ujar Sekretaris Daerah Pemkab Jember Ir. Mirfano Senin (7/3/2022).
Mirfano menjelaskan, selain sudah tidak menjalankan usahanya, dari 10 pengusaha tambang yang ada di Jember, beberapa di antaranya tidak memiliki peralatan memadai, bahkan kantornya hanya sebuah gubuk, namun meski demikian, pihaknya merasa heran perusahaan seperti ini bisa menyetorkan PAD ke Pemkab Jember sebesar Rp 1 miliar dalam satu tahun.
“Dari 10 perusahaan tambang, ada yang sama sekali tidak memiliki peralatan penambangan sama sekali, tapi perusahaan ini bisa memberikan PAD ke Pemkab Jember sebesar Rp 1 miliar, ini yang menjadi pertanyaan, jadi mereka hanya memanfaatkan selembar HPL untuk diperjualbelikan ke perusahaan lain,” bebernya.
Mirfano juga menyatakan, bahwa saat pihaknya melakukan verifikasi terhadap perusahaan tambang yang mengelola Gunung Sadeng, dimana lahan tersebut merupakan aset milik Pemkab, dirinya menemukan banyak sekali perusahaan tambang yang sudah tidak beroperasi sejak 2019, namun perusahaan tersebut melakukan jual beli HPL.
“Meski sudah tidak beroperasi, perusahaan tersebut masih bisa mendapatkan pemasukan, dengan cara menjual HPL maupun menguasakan ke perusahaan lain dengan cara bagi hasil, dan hanya membayar titipan kewajiban PAD ke Pemkab Jember, itupun hanya sebagian kecilnya saja,” beber Mirfano.
Baca Juga : Baca Selengkapnya