Terancam 20 Tahun Penjara, Doni Salmanan Diduga Cuci Uang hingga Judi Online
Reporter
Desi Kris
Editor
Pipit Anggraeni
05 - Mar - 2022, 04:09
JATIMTIMES - Influencer Doni Salmanan dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengusutan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam penggunaan aplikasi binary option atau opsi biner melalui platform Quotex.
Baca Juga : Kasus Penipuan Jual Beli Hotel Murah di Kota Malang Segera Disidangkan, Korban Merugi Rp 3 Miliar
"Judi online dan penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Gatot menerangkan, laporan itu dibuat oleh seseorang berinisial RA. Namun ia masih belum merinci lebih lanjut mengenai atribusi ataupun identitas dari pelapor.
Laporan terhadap Doni Salmanan tercatat dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Pelapor menduga Doni telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Lalu Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Gatot mengatakan, dalam kasus ini Doni bisa terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Diketahui, pasal itu tidak jauh berbeda dari apa yang disematkan penyidik kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Tipu Puluhan Pemohon SIM, Calo Asal Selopuro Diringkus Polres Blitar Kota
Namun, dalam kasus Doni kali ini dirinya belum dijerat sebagai tersangka...