Kasus Tipikor Tulungagung Tanggung Renteng, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

02 - Mar - 2022, 02:53

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. Google)


JATIMTIMES - Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pidana korupsi (tipikor) yang menyeret mantan Bupati dan Ketua DPRD Tulungagung mendapat sorotan dari praktisi hukum. Kasus tipikor yang penyelesaianya terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dipanggilnya 4 saksi di Mapolres Tulungagung, Selasa (1/3/2022) menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Praktisi Hukum atau Advokat di Tulungagung Mohammad Ababililmujaddidyn (Billy Nobile & Associate) mengatakan, bicara perkara tipikor di Tulungagung yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah konstruksi hukum pidana yang ada di Indonesia.

Baca Juga : Satpol PP Tulungagung Gelandang Dua Pasangan Kumpul Kebo di Kamar Indekos

Secara teori, konstruksi hukum itu ada 2 yaitu pidana umum dan pidana khusus. Tipikor itu masuk dalam pidana khusus (pidsus) karena dilihat dari cara penanganannya memerlukan penanganan yang berbeda.

"Kasus tipikor penyelidikan dan penyidikanya bisa melalui Polri, KPK dan Kejaksaan. Dari ketiga pintu ini siapa yang lebih dulu menemukan dugaan unsur pidananya," kata pria yang akrab disapa Billy, Selasa (1/3/2022).

Menurut Billy, dari pengembangan yang dilakukan KPK dengan memanggil 4 saksi tambahan, banyak yang menduga dan mengasumsikan akan ada tersangka baru dalam kasus tipikor di Tulungagung. Kemungkinan itu bisa saja terjadi karena dalam kasus tipikor di Tulungagung sifatnya tanggung renteng.

"Tanggung renteng ini kalau dalam unsur pidana, ketika ada mens rea nya atau seseorang yang menjadi inti dari kejahatan tertangkap. Kemudian yang lain juga harus ikut masuk," imbuhnya.

Pria yang juga sebagai Dosen Universitas Tulungagung (UNITA) ini menjelaskan, sifat tanggung renteng kalau dalam azas hukum pidana dikenal sebagai actus non facit reum nisi mens rea artinya keadaan tertentu yang mengakibatkan seseorang berbuat jahat dengan adanya kesempatan.

Melihat kasus tipikor di Tulungagung juga bisa dikaitkan dengan penyalahgunaan wewenang. Artinya, kalau seseorang memegang suatu jabatan kemudian di situ memegang kendali untuk mengambil kebijakan itu bisa menyelewengkan kewenangan, baik dana atau kewenangan lainnya dan itu masuk Pasal 3 UU Tipikor...

Baca Selengkapnya


Topik

Politik, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette