Kasus Tipikor Tulungagung Tanggung Renteng, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Dede Nana
02 - Mar - 2022, 02:53
JATIMTIMES - Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pidana korupsi (tipikor) yang menyeret mantan Bupati dan Ketua DPRD Tulungagung mendapat sorotan dari praktisi hukum. Kasus tipikor yang penyelesaianya terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dipanggilnya 4 saksi di Mapolres Tulungagung, Selasa (1/3/2022) menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Praktisi Hukum atau Advokat di Tulungagung Mohammad Ababililmujaddidyn (Billy Nobile & Associate) mengatakan, bicara perkara tipikor di Tulungagung yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah konstruksi hukum pidana yang ada di Indonesia.
Baca Juga : Satpol PP Tulungagung Gelandang Dua Pasangan Kumpul Kebo di Kamar Indekos
Secara teori, konstruksi hukum itu ada 2 yaitu pidana umum dan pidana khusus. Tipikor itu masuk dalam pidana khusus (pidsus) karena dilihat dari cara penanganannya memerlukan penanganan yang berbeda.
"Kasus tipikor penyelidikan dan penyidikanya bisa melalui Polri, KPK dan Kejaksaan. Dari ketiga pintu ini siapa yang lebih dulu menemukan dugaan unsur pidananya," kata pria yang akrab disapa Billy, Selasa (1/3/2022).
Menurut Billy, dari pengembangan yang dilakukan KPK dengan memanggil 4 saksi tambahan, banyak yang menduga dan mengasumsikan akan ada tersangka baru dalam kasus tipikor di Tulungagung. Kemungkinan itu bisa saja terjadi karena dalam kasus tipikor di Tulungagung sifatnya tanggung renteng.
"Tanggung renteng ini kalau dalam unsur pidana, ketika ada mens rea nya atau seseorang yang menjadi inti dari kejahatan tertangkap. Kemudian yang lain juga harus ikut masuk," imbuhnya.
Pria yang juga sebagai Dosen Universitas Tulungagung (UNITA) ini menjelaskan, sifat tanggung renteng kalau dalam azas hukum pidana dikenal sebagai actus non facit reum nisi mens rea artinya keadaan tertentu yang mengakibatkan seseorang berbuat jahat dengan adanya kesempatan.
Melihat kasus tipikor di Tulungagung juga bisa dikaitkan dengan penyalahgunaan wewenang. Artinya, kalau seseorang memegang suatu jabatan kemudian di situ memegang kendali untuk mengambil kebijakan itu bisa menyelewengkan kewenangan, baik dana atau kewenangan lainnya dan itu masuk Pasal 3 UU Tipikor...