Ditangkap di Rumah Neneknya, Pengedar Narkoba di Tulungagung Ini Simpan 130 Butir Pil Koplo
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
A Yahya
01 - Mar - 2022, 11:14
JATIMTIMES - Seorang pemuda berinisial AKS alamat Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung akhirnya ditangkap Polisi. Pria 26 Tahun ini ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir lantaran diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba jenis pil double L atau pil koplo.
Kapolsek Kalidawir AKP Haryono melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap petugas saat berada di rumah Neneknya yang masih satu wilayah dengan tempat tinggalnya pada Senin (28/2/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
Baca Juga : Tanah Pasar Desa Disengketakan, Puluhan Warga Desa Joho Datangi PN Tulungagung
Pengungkapan kasus ini, lanjut Iptu Nenny, berawal dari adanya informasi masyarakat jika di wilayah Kalidawir ada peredaran narkoba jenis pil koplo. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Dari penangkapan pelaku, anggota Unit Reskrim Poksek Kalidawir berhasil mendapatkan barang bukti pil dobel L yang disimpan dalam bekas bungkus rokok Apache," kata Iptu Nenny. Selasa (1/3/2022).
Selain barang bukti berupa 130 butir pil dobel L terbungkus plastik, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp 250.000 hasil penjualan pil dobel L, 1 bungkus rokok APACHE dan 1 buah botol plastik tempat menaruh pil dobel L, serta 1 buah Hp merk Invinic warna hitam. "Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kalidawir," ungkapnya.
Baca Juga : KPK Periksa 4 Saksi di Tulungagung, Praktisi Hukum: Akan Muncul Tersangka Baru
Atas perbuatannya, tersangka dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 197 sub Psl 196 jo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU.RI.No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja...