KPK Periksa 4 Saksi di Tulungagung, Praktisi Hukum: Akan Muncul Tersangka Baru
Reporter
Anang Basso
Editor
Pipit Anggraeni
01 - Mar - 2022, 10:48
JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi terkait kasus dugaan suap di Kabupaten Tulungagung. Mereka ialah Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, mantan wakil ketua Agus Budiarto, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Tulungagung Sukarji, Kadis PUPR Tulungagung Sutrisno, dan pihak swasta Sony Sandra, Selasa (01/03/2022).
Dari keterangan yang disampaikan pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, keempat saksi ini diperiksa di Mapolres Tulungagung oleh penyidik KPK. "Hari ini (1/3) pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pekerjaan pemda Kabupaten Tulungagung," kata Ali Fikri. Namun KPK belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada para saksi tersebut.
Baca Juga : Kenaikan Harga Daging Sapi Tak Banyak Berpengaruh di Tulungagung, Ternyata ini Sebabnya
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto kepada awak media juga telah membenarkan pihaknya diminta menyediakan tempat untuk pemeriksaan sejumlah saksi itu.
Terpisah, Praktisi hukum dari Universitas Bhineka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andri Djatmiko mengatakan, pemanggilan saksi dalam kasus ini kuat dugaan terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Ketua DPRD, Supriyono.
"Jadi ini sepertinya antara kasus yang melibatkan mantan bupati SM dan mantan ketua DPRD SPR saling terkait," kata pengacara yang akrab dipanggil AA Djatmiko ini.
Menurutnya, dari berbagai sumber berita, pemanggilan Wakil Ketua DPRD merupakan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan Pemda Kabupaten Tulungagung.
"Artinya bahwa jika pertanyaannya makin jelas siapa tersangka selanjutnya atau justru makin menjadikan kasus ini segera ada titik finalnya, kedua-duannya sangat dimungkinkan berkorelasi," ujarnya.
Ditegaskan AA Djatmiko, penerimaan gratifikasi yang berkembang juga diduga terkait proyek yang menyeret SM dan SPR menjadi pesakitan di komisi antirasuah itu.
Baca Juga : Baca Selengkapnya