Bijak Bermedsos Disosialisaiskan di Lumajang, agar Tidak Terjerat Kasus Tindak Pidana
Reporter
Teguh Eko Januari
Editor
Yunan Helmy
01 - Mar - 2022, 12:46
JATIMTIMES - Siapa pun tidak bisa membungkam orang berekspresi atau berpendapat, apalagi terhadap media. Lebih-lebih, saat ini masyarakat 'euforia' terhadap kebebasan berpendapat, apalagi dengan munculnya media sosial (medos).
Namun, masyarakat pengguna internet diharapkan bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak bersinggungan dengan hukum pidana.
Baca Juga : Hari Putri Lestari: Peran Media Penting dalam Menyerap Aspirasi
Hal ini disampaikan oleh advokat muda Lumajang Indra Hosy Efendi saat menjadi narasumber dalam acara wawasan kebangsaan bersama anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi PDIP Hari Putri Lestari di Pondok Asri Sukodono, Lumajang.
Sambil mencontohkan beberapa kasus warga yang terjerat oleh hukum akibat penggunaan internet, Indra Hosy Efendi memberi tips supaya warga pengguna sosmed tidak terjerat UU ITE (Informasi dan Traksaksi Elektronik).
“Untuk bersosial media, yang perlu diwaspadai adalah soal kebenaran informasi, transaksi elektronik, pencemaran nama baik dan hal yang sensitif,” ujarnya. "Pasal 27 UU ITE yang sangat bersinggungan dengan aktivitas sosial media, ' sambungnya.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Sementara, sanksinya terdapat pada Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000(satu miliar rupiah).
Inilah yang menurut Indra Hosy Efendi perlu diwaspadai agar masyarakat pengguna media sosial tidak kebablasan dalam menyampaikan pendapat ataupun membuat postingan tertentu.
Baca Juga : Baca Selengkapnya