Wacana Penundaan Pemilu 2024 Ramai Diperbincangkan, Yusril Ihza Mahendra Ungkap 3 Cara yang Bisa Dilakukan
Reporter
Desi Kris
Editor
Pipit Anggraeni
27 - Feb - 2022, 06:25
JATIMTIMES - Publik saat ini digegerkan dengan munculnya wacana menunda Pemilu 2024. Dalam hal ini, Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra pun turut buka suara.
Yusril membeberkan ada 3 cara agar penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi absah atau mendapatkan legitimasi.
Baca Juga : Dalam Satu Periode, DPRD Kota Malang Targetkan 6 Ranperda Inisiatif Terwujud
Wacana penundaan Pemilu 2024 belakangan kembali ramai menjadi pembicaraan. Awalnya, pernyataan itu datang dari Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Ketum PAN Zilkifli Hasan.
Cak Imin mengusulkan penundaan Pemilu 2024 dengan alasan pandemi Covid-19 dan perekonomian Indonesia. Ia berkata akan membawa usul itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Usul serupa juga pernah diutarakan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Kala itu ia mengatakan, dunia usaha menginginkan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi atas nama pemulihan pascapandemi.
Berikut 3 cara yang bisa menunda Pemilu 2024 versi Yusril Ihza Mahendra.
1. Amandemen UUD 1945
Pertama, Yusril menyatakan pemerintah bisa menempuh jalan amendemen UUD 1945 untuk menunda pemilu.
"Cara ini merupakan dasar paling kuat untuk memberikan legitimasi pada penundaan Pemilu," kata Yusril dalam keterangan resminya.
Namun, cara tersebut rupanya berisiko menimbulkan konsekuensi perpanjangan sementara masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Prosedur perubahan konstitusi sendiri sudah diatur dalam Pasal 37 UUD 45. Ada pula Pasal 24 sampai Pasal 32, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah.
Yusril menilai, amendemen UUD 1945 bisa dilakukan dengan menambahkan pasal baru terkait dengan pemilihan umum.
Pasal 22E UUD 45 bisa ditambahkan poin baru. Yakni, Pasal 22 E ayat (7) yang berisi norma berikut:
'Dalam hal pelaksanaan pemilihan umum sekali dalam lima tahun sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22E ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena terjadinya perang, pemberontakan, gangguan keamanan yang berdampak luas, bencana alam dan wabah penyakit yang sulit diatasi, maka MPR berwenang untuk menunda pelaksanaan Pemilu sampai batas waktu tertentu...