2 Pelaku Curanmor dengan Kekerasan di 7 TKP Berhasil Diamankan Polres Malang
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Pipit Anggraeni
26 - Feb - 2022, 06:37
JATIMTIMES - AJW (34) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang dan S (54) Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang tak berkutik ketika ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang. Keduanya diduga merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Berdasarkan pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui terlibat di 7 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Malang.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan telah menangkap dua orang terduga pelaku curat di tujuh TKP di Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap setelah ada laporan dari beberapa polsek jajaran.
Baca Juga : Separo Masa Kerja, DPRD Kota Malang Lakukan Pergantian Alat Kelengkapan Dewan
“Dari kejadian pengungkapan ini, kami melalui Satreskrim Polres Malang mengamankan dua orang pelaku pencurian dan tiga orang penadah,” ungkap Ferli Hidayat ketika rilis perdana usai menjabat sebagai Kapolres Malang.
Menurut Ferli, tiga orang selain pelaku adalah penadah yang berinisial HF (24), MW (46) dan LA (58). Ketiga orang tersebut diketahui selalu menerima barang curian dari terduga pelaku AJW dan S.
“Kami amankan keduanya (pelaku) beserta tiga orang lainnya yang berstatus penadah. Kami amankan juga beserta 6 barang bukti kendaraan bermotor,” ungkap Ferli.
Kapolres Malang yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Bungkol Spripim Polri itu menegaskan bahwa Kabupaten Malang rawan terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Salah satunya yang berhasil ditangkap saat ini yakni di 7 TKP.
Sebanyak 7 TKP tersebut diantaranya yakni di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, di Desa Kedok, Kecamatan Turen, di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, dan dua kali di Desa Bulupitu Kecamatan Gondanglegi, dan dua kali di Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan.
Baca Juga : Ditinggal Jualan, Uang Puluhan Juta dan Perhiasan Digasak Maling
“Kasus Baca Selengkapnya