Gaduh SE Menag Soal Pengaturan Toa di Masjid, Rektor UIN Malang Angkat Bicara
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Heryanto
26 - Feb - 2022, 08:26
JATIMITIMES - Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tentang pedoman penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala akhir-akhir ini menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Kegaduhan semakin menjadi-jadi setelah menteri agama membuat pernyataan saat menjawab kebijakan kontroversialnya itu dengan menganalogikan suara azan dan gonggongan anjing.
Baca Juga : Bea Cukai Kediri Bersama Dinas Kominfo Jombang Gencar Sosialisasi Cukai ke Warga
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang Prof Dr Zainuddin MA secara khusus menyampaikan pendapatnya.
Menurutnya, SE tersebut justru ingin meneguhkan kembali bahwa kementerian agama memiliki peran sentral terhadap pembinaan umat beragama dan memiliki tanggung jawab mewujudkan kehidupan yang harmonis antarumat beragama dalam masyarakat yang majmuk.
Bahkan, kebijakan tersebut sesuai dengan program Presiden dalam Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024). Intinya pemerintah memiliki empat program prioritas.
Pertama, revolusi mental dan kebudayaan nasional. Kedua, meningkatkan kemajuan dan pelestarian kebudayaan. Ketiga, memperkuat moderasi beragama, dan keempat meningkatkan literasi, inovasi dan kreativitas.
Kementerian agama memiliki tanggung jawab khusus menyukseskan dua program besar yaitu revolusi mental dan moderasi beragama. Dan ini mulai diimplementasikan lewat program pelatihan moderasi beragama di satker-satker kementerian agama dan pendirian Rumah Moderasi Beragama (RMB) di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 dijelaskan bahwa kementerian agama memiliki visi yang berbunyi “Menjadikan Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”.
Misinya adalah meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama, memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama, meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata, meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu, meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan, serta memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)...