Berikan Kepastian Hukum Bagi Investor dan Kemudahan Berusaha Warga, Pemkot Batu Bahas 2 Raperda Ini
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
22 - Feb - 2022, 04:36
JATIMTIMES - Pemkot Batu menyampaikan jawaban atas perubahan dua rencana peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar secara virtual di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani, Senin (21/2/2022). Demi memberikan kepastian hukum bagi investor dan kemudahan berusaha bagi masyarakat.
Dua raperda ini adalah, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Juga membahas tentang Raperda Perubahan RPJMD Kota Batu Tahun 2017-2022.
Baca Juga : Rp 13 Miliar Bakal Digelontorkan Pemkot Batu Tahun Ini, Untuk Mengentaskan Kemiskinan
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, bersama Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, memberikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Kota Batu dalam Rapat Paripurna.
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu diadakan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor. Kemudian juga kemudahan berusaha bagi masyarakat.
“Dengan memiliki regulasi tentang penanaman modal, hal ini akan memperkuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu untuk menyampaikan peta investasi sesuai wilayah dan potensi masing-masing desa dan kelurahan,” kata Punjul.
Sementara itu Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menambahkan, Raperda Perubahan RPJMD difokuskan pada langkah-langkah strategis pemulihan ekonomi pasca pandemi. Realokasi dan refocusing juga dilakukan sebagai upaya optimalisasi keuangan daerah.
Baca Juga : Tak Terima Putusan Hakim, Kuasa Hukum Kasus 'Carok' Datangi Kejaksaan Bondowoso
“Raperda RPJMD Kota Batu tahun 2020-2022 mengalami perubahan karena adanya pandemi Covid-19,” ucpa Dewanti.
Tetapi dengan encapaian visi misi pembangunan daerah dan isu-isu strategis tetap mejadi prioritasnya saat ini. Mengingat pada bulan Desember 2022 mendatang akan berakhir masa jabatannya memimpin Kota Batu...