Istri sudah Negatif Covid-19, Pekan Ini Pelancong Viral Asal Samarinda akan Datang ke Malang

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

21 - Feb - 2022, 09:14

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo saat ditemui awak media di Mapolresta Malang Kota. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Pelancong asal Samarinda Reza Fahd Adrian beserta keluarga yang berkeliling Kota Malang dalam kondisi positif Covid-19 segera menghadiri panggilan penyidik Polresta Malang Kota, pekan ini.

Kabar pemenuhan panggilan itu bersumber dari Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo. Awalnya, pemanggilan terhadap Reza beserta istri memang tertunda dikarenakan sang istri masih dalam kondisi positif Covid-19. Namun saat ini sudah ada perkembangan yang baik. 

Baca Juga : Kuatkan Wisata Halal, Ratusan Pelaku Industri Kota Malang Didorong Maksimalkan SMHI

"Sudah dilakukan swab kembali, hasilnya sudah negatif nanti kita akan jadwalkan terkait kapan kehadirannya (Reza dan istri, Red). Kita rencanakan dalam minggu ini diusahakan untuk hadir dalam pemeriksaan," ungkap Tinton kepada JatimTIMES.com, Senin (21/2/2022).

Pihaknya menyebutkan, Reza beserta istri dan keluarga masih berada di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Maka dari itu pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan yang bersangkutan terkait kehadirannya di Polresta Malang Kota. "Agendanya pemeriksaan, status belum tersangka kita belum periksa apa pun. Karena masih proses penyelidikan," kata Tinton.

Sementara itu, dengan adanya permohonan maaf dan penjelasan kronologis dari Reza yang diunggah pada akun instagram @luckyreza pada hari Selasa (8/2/2022) lalu, Tinton menuturkan hal tersebut tidak cukup dan bukan suatu pertanggungjawaban.

Pasalnya, Reza beserta keluarga telah melanggar peraturan perundang-undangan. Reza dan keluarga dapat dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Perwira dengan satu melati di pundaknya ini menyampaikan, pihaknya juga akan menindaklanjuti jika nantinya terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan telah melaporkan ke Polresta Malang Kota.

Terlebih lagi, sebelumnya pihak Toko Lai Lai pada hari Sabtu (12/2/2022) menyatakan telah melayangkan somasi terbuka kepada Reza. Dalam somasinya tersebut pihak Toko Lai Lai menuntut Reza memberikan permintaan maaf secara langsung dan ditunggu selama 3x24 jam sejak somasi dibacakan...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette