Konsistensi KSP Kawal Reforma Agraria, 500 Sertifikat Redistribusi Tanah Diterbitkan, Ini Komentar Bupati Sanusi
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
19 - Feb - 2022, 12:50
JATIMTIMES - Masyarakat Dusun Sendangbiru Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang bisa lebih bernafas lega, setelah mendapat kepastian atas hak tanah yang ditempati selama ini. Hal tersebut dipastikan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia setelah setidaknya ada 500 sertifikat tanah milik 441 keluarga yang diserahkan.
Penyerahan sertifikat tanah itu pun menjadi salah satu hal yang ditunggu oleh masyarakat selama kurang lebih 25 tahun. Dimana selama itu, masyarakat menunggu kepastian pelepasan lahan yang mereka tempati dari kawasan hutan.
Baca Juga : PT KAI Daop 8 Surabaya Gandeng Kejari Kota Malang sebagai JPN untuk Selamatkan 9 Aset
Hal itu juga masuk di dalam pelaksanaan program reforma agraria seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018. Untuk itu dalam hal ini KSP juga mengapresiasi kerja kolaboratif lintas kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah dalam menjamin kepastian ruang hidup masyarakat.
Tidak berhenti di sini, pihak KSP juga mendorong penguatan koordinasi antar lembaga untuk dapat menyelesaikan kasus agraria. Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan juga mengimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) bisa lebih proaktif dalam pengusulan dan proses penetapan tanah untuk diredistribusi kepada rakyat.
“Koordinasi ini dimaksudkan agar penetapan batas kawasan hutan bisa segera ditindaklanjuti dengan redistribusi guna memastikan hak-hak rakyat atas tanah makin terjamin sesuai dengan Arahan Presiden Jokowi,” ujar Usep, Jumat (18/2).
Dalam acara penyerahan sertifikat penyelesaian konflik agraria di Dusun Sendangbiru, Kamis (17/2/2022) lalu, sebanyak 500 sertifikat untuk 441 keluarga telah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal itu sebagai hasil penyelesaian konflik agraria di tahun 2021.
Namun, masih ada sekitar 295 bidang rumah warga yang perlu verifikasi lebih lanjut karena berada di dalam kawasan hutan dan beririsan dengan aset pemerintah daerah.
Di sisi lain, sebelumnya, sebagai bukti nyata dari implementasi program Redistribusi Tanah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah menyerahkan 250 sertifikat redistribusi tanah pada Kamis (17/2/2022)...