46 Usulan Musrenbang Tematik Perempuan Kota Malang Dinyatakan Lolos, Segera Ditindaklanjuti Perangkat Daerah Terkait
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Pipit Anggraeni
18 - Feb - 2022, 04:10
JATIMTIMES - Dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tematik Perempuan terkait keseteraan gender dan inklusi sosial, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang mencatat terdapat 46 usulan yang lolos untuk diteruskan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam Musrenbang Tematik Perempuan tahun 2022 kali ini dihadiri oleh Wali Kota Malang Sutiaji, Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika, Kepala Bappeda Kota Malang Dwi Rahayau, serta perwakilan dari kecamatan dan organisasi kemasyarakatan.
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, perempuan memiliki peranan dan kedudukan yang sangat penting dalam pembangunan. Perempuan merupakan pilar negara, perempuan juga ibu bangsa. Perempuan adalah pendidik utama dan pertama bagi putra-putrinya.
"Perempuan merupakan potensi bagi daerah jika daerah ingin maju maka potensi perempuan harus dikelola dengan baik agar mampu berperan sesuai harapan," ungkap Sutiaji dalam sambutan, Kamis (17/2/2022).
Orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tersebut juga menyebutkan terkait persentase jumlah penduduk Kota Malang yang lebih banyak masyarakat berjenis kelamin perempuan.
Setidaknya, tercatat Kota Malang memiliki 843.810 penduduk yang terdiri 419.901 orang laki-laki dan 423.909 orang perempuan. Jika di persentasekan, jumlah penduduk perempuan sebesar 50,24 persen dari total jumlah penduduk.
"Hal ini menunjukkan perempuan di Kota Malang memiliki peran penting dan strategis dalam mensukseskan pembangunan di Kota Malang" tegas Sutiaji.
Dalam pembangunan yang responsif gender, harus dipahami bahwa adanya partisipasi perempuan dan laki-laki harus setara. Tidak lagi menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Hal itu untuk memastikan akses dan manfaat pembangunan dapat dibagi dengan adil dan dinikmati secara bersama-sama.
"Ada 5 hak utama perempuan yaitu hak dalam ketenagakerjaan, hak dalam kesehatan, hak dalam pendidikan, hak dalam perkawinan dan keluarga, serta hak dalam kehidupan publik dan politik...