Demo PMII Bangkalan: Minta DPRD Tegas Awasi Aktivitas Sandblasting di Kecamatan Kamal
Reporter
Imam Faikli
Editor
Dede Nana
17 - Feb - 2022, 08:05
JATIMTIMES - Puluhan aktivis mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bangkalan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD setempat, Kamis (17/2/2022).
Mereka menyoal perihal aktivitas industri sandblasting yang dilakukan oleh PT Ben Santoso, PT Gapura dan PT BTS yang ada di Kecamatan Kamal yang dinilai telah mencemari lingkungan di sekitarnya.
Baca Juga : Harlah Ke-99 NU Digelar di Bangkalan, Khofifah Silaturahmi dengan PBNU
Aktivitas Sandblasting yang dimaksud adalah proses penyemprotan abrasive material, biasanya berupa pasir silika atau steel grit dengan tekanan tinggi pada suatu permukaan dengan tujuan untuk menghilangkan material kontaminasi seperti karat, cat, garam, oli dan lainnya.
Menurut aktivis mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa, aktivitas industri sandblasting yang dilakukan oleh sejumlah perusahan tadi dilakukan tanpa adanya filter atau pembatasan sehingga bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berdampak sangat besar tehadap lingkungan di sekitarnya.
"Oleh karenanya, kami minta DPRD tidak hanya gagah tubuhnya saja, melainkan juga gagah dalam menjaga lingkungan, khususnya di Kecamatan Kamal. Karena DPRD memiliki tiga fungsi salah satunya kontroling," teriak salah satu masa aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Jl. Halim Perdana Kusuma Bangkalan.
Selain itu, masa aksi juga menyinggung, bahwa aktivitas industri yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tadi dianggap telah melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Secara detail diatur dalam Pasal 23 yang mengatur bahwa aktivitas industri harus memiliki AMDAL. Selanjutnya, tata letak ketiga PT tersebut yang terlalu berdampingan dengan permukiman masyarakat.
"Kami menilai bahwa aktivitas industri ini telah melanggar Perda 10 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangkalan," tegasnya.
Berikut beberapa tuntutan yang dibawa oleh aktivis mahasiswa dari PC PMII Bangkalan:
1. DPRD Kabupaten Bangkalan harus memaksimalkan fungsi kontroling baik terhadap instansi pemerintah, lembaga terkait atau investor yang masuk atau melakukan aktivitas di Kabupaten Bangkalan.
2. DPRD Kabupaten Bangkalan harus menindaklanjuti PT. Ben Santoso, PT. Gapura dan PT...