Sidang Perdana Kasus SMA SPI Kota Batu Digelar Tertutup, JEP Dituntut Empat Dakwaan Alternatif
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Pipit Anggraeni
17 - Feb - 2022, 03:20
JATIMTIMES - Sidang perdana terkait kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh petinggi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu yakni Julian Eka Putra (JEP) berlangsung tertutup di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA, Rabu (16/2/2022).
Sidang perdana tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga berakhir sekitar pukul 11.28 WIB. Ketika keluar dari Ruang Sidang Cakra PN Malang Kelas IA, terdakwa JEP yang mengenakan baju batik berwarna biru dengan corak kuning dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan hanya bisa menunduk.
Baca Juga : Pembunuh Janda Gresik Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara: Dakwaan JPU Hanya Asumsi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Edi Sutomo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada agenda sidang perdana ini merupakan pembacaan dakwaan.
"Surat dakwaannya sebanyak 14 lembar, sudah dibacakan berturut-turut oleh empat JPU dari Kejari Batu, untuk ancaman hukum minimal tiga tahun (kurungan penjara), maksimal 15 tahun," ungkap Edi kepada JatimTIMES.com, Rabu (16/2/2022).
Dalam pembacaan surat dakwaan yang berjumlah 14 lembar tersebut, terdapat empat tuntutan dakwaan alternatif yang disampaikan oleh JPU.
Dakwaan alternatif pertama, Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan alternatif kedua, Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dakwaan alternatif ketiga, Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dakwaan alternatif keempat, Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ketika dilakukan pembacaan dakwaan dari JPU, pihak kuasa hukum terdakwa tidak menyatakan keberatan ataupun melakukan pengajuan eksepsi.
"Langsung dilanjutkan ke pembuktian dan selanjutnya dari majelis hakim langsung menunda sidang pada hari Rabu (23/2/2022) jam 10," terang Edi.
Dalam sidang pembuktian pekan depan, pihak JPU Kejari Kota Batu akan menghadirkan tiga orang saksi...