Buntut Pengeroyokan Wasit Liga 3 di Kota Malang, Polisi Periksa 7 Saksi dan Segera Tetapkan Tersangka
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Pipit Anggraeni
15 - Feb - 2022, 03:18
JATIMTIMES - Buntut pengeroyokan wasit Liga 3 Zona Musim 2021/2022 yang diduga dilakukan oleh para pemain dan ofisial tim NZR Sumbersari FC pada pertandingan melawan Farmel Jakarta FC pada hari Rabu (9/2/2022) lalu, pihak Polresta Malang Kota segera menetapkan tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya, pada hari Kamis (10/2/2022), pihak wasit selaku korban pengeroyokan membuat laporan polisi ke Polresta Malang Kota. Jajaran penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian menindaklanjuti laporan wasit tersebut.
Baca Juga : Tragis, Balita di Blitar Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam Ikan Koi
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa untuk meminta keterangan kepada tujuh orang saksi dalam peristiwa pengeroyokan wasit Liga 3 Zona Musim 2021/2022 tersebut, pada hari Sabtu (12/2/2022) lalu.
"Mengacu kepada beberapa orang pelaku, sehingga kita akan melakukan pemeriksaan ulang untuk kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap perwira yang akrab disapa Buher kepada JatimTIMES.com, Senin (14/2/2022).
Perwira dengan tiga melati dipundaknya ini menyampaikan, pihaknya juga telah menerima hasil Visum et Repertum (VER) dari wasit yang menjadi korban pengeroyokan. Keterangan saksi dan hasil VER korban akan digunakan untuk menganalisa dari video pengeroyokan yang viral di berbagai media sosial.
"Ini proses tetap berjalan, walaupun di luar itu pihak terlapor mencoba untuk melakukan mediasi itu silahkan, itu diluar dari kewenangan dari penyidik," terang Buher.
Pihaknya pun mempersilahkan jika pihak terlapor akan melakukan mediasi dengan pihak pelapor. Penyidik Polresta Malang Kota akan menindaklanjuti dan kasus ini merupakan tindak pidana murni.
"Boleh saja terjadi restorative justice atau perdamaian silakan, selama itu belum disepakati proses perkara hukum akan tetap kami jalani," tutur Buher.
Baca Juga : Baca Selengkapnya