Kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar Kembali Naik, Polisi Stop Izin Keramaian
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
14 - Feb - 2022, 05:20
JATIMTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Blitar merespons cepat meningkatnya kasus covid-19 di Kabupaten Blitar. Salah satunya dengan tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Kebijakan ini diambil juga untuk mencegah penularan covid-19 varin Omicron.
Saat ini dari 22 kecamatan di Kabupaten Blitar, 19 kecamatan kembali berstatus zona merah. Pihak kepolisian pun mengambil langkah tegas dengan tidak memberikan izin kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan massa.
Baca Juga : Satu Korban Erupsi Gunung Semeru Ditemukan Tinggal Celana dan Rambut
‘’Kami dari Polres Blitar tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian untuk masyarakat yang akan melakukan kegiatan yang mengundang banyak massa. Langkah ini kami ambil untuk mencegah munculnya kasus baru covid-19 serta mencegah masuknya varian omicron ke Kabupaten Blitar," kata Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, Minggu (13/2/2022).
Adhitya berharap, masyarakat mematuhi imbauan agar untuk sementara ini tidak menggelar acara yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa. Jika ada masyarakat yang membandel, Polres Blitar akan mengambil sikap tegas. Ketegasan itu mulai dari pembubaran hingga sanksi hukum.
"Seperti kegiatan live music DJ yang digelar warga di Pasar Bangle Kanigoro pekan lalu, dibubarkan petugas karena selain tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian, juga mengakibatkan kerumunan. Covid-19 belum hilang. Kerumunan berpotensi menyebabkan penularan covid-19," tegasnya.
Baca Juga : Pelaku Perusakan Bendera Partai Gerindra di Blitar Terekam CCTV, Polisi Lakukan Pendalaman
Sekadar diketahui, berdasarkan data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar, saat ini ada 19 kecamatan yang kembali berstatus zona merah. Sementara pada 13 Februari 2022 tercatat ada 27 kasus covid-19 baru di wilayah Kabupaten Blitar...