Dituding Ada Keterlibatan Mafia Tanah oleh Seorang Perempuan, Kuasa Hukum dr Hardi Siap Lapor Polisi
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
14 - Feb - 2022, 01:51
JATIMTIMES - Beberapa waktu lalu, viral sebuah video di Instagram dan TikTok dengan durasi 4 menit 41 detik. Di video itu, seorang perempuan bernama Gina Gratiana menyebut bahwa dalam perkara sengketa harta gono gini antara mendiang dr Hardi Soetanto dengan Valentina Linawati, terdapat dugaan keterlibatan mafia tanah.
Dengan menangis, Gina menyebut bahwa video yang dibuatnya merupakan video dan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dia berharap permasalahan yang dialaminya segera terselesaikan.
Baca Juga : Pasca Terputus, Jalan di Desa Tugu Kecamatan Rejotangan Diperbaiki
Video tersebut kemudian viral dan dibahas oleh salah satu akun twitter @VettyVutty pada hari Kamis (3/2/2022) lalu. Pengelola akun juga menuliskan bahwa jika seseorang memegang sertifikat atas nama sendiri, maka itu merupakan pemiliknya.
"Yang saya tahu, jika seorang pegang kertas yang bernama sertifikat atas namanya sendiri, maka seorang itu punya hukum yang kuat atas apa yang dimiliknya yang tercantum pada sertifakat tersebut. Benarkan pemahaman saya ini @atr_bpn? Silahkan ditanggapi,” tulis akun @VettyVutty.
Lebih lanjut, video viral tersebut pun kemudian ditanggapi oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto. Perwira yang akrab disapa Buher ini langsung melakukan koordinasi dengan jajaran Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan bersama ketua Pengadilan Negeri Malang, Buher menegaskan bahwa perkara yang disebut oleh pembuat video itu merupakan sengketa harta gono gini, bukan perkara mafia tanah.
"Kami sampaikan bahwa perkara tersebut adalah sengketa terkait harta gono gini, bukan perkara mafia tanah," tegas Buher.
Objek yang disampaikan Gina sebagai sengketa harta gono gini yakni rumah yang terletak di Jalan Pahlawan Trip Perumahan Taman Ijen Nomor B6 dan B7. Kedua aset rumah tersebut saat ini sedang ditinggali anak dari Valentina, yakni Gina dan Gladys Adipranoto.
Sementara itu, kuasa hukum mendiang dr Hardi Soetanto, yakni Lardi, mengatakan, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tuban Nomor 25 Tahun 2013, harta bersama yang dimiliki oleh Hardi dan Valentina selama menikah harus dibagi dua sama rata...