Pemerintah Lakukan Berbagai Upaya Penyempurnaan untuk Menjaga Kepastian Iklim Berusaha dan Memastikan Berjalannya Reformasi Struktural
09 - Feb - 2022, 09:03
JATIMTIMES - Reformasi struktural yang dilakukan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja cukup banyak mendapatkan atensi dari publik. Hal itu termasuk dengan adanya gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya penyempurnaan untuk menjaga kepastian iklim berusaha dan memastikan tetap berjalannya reformasi struktural.
Baca Juga : Masih Level 2 PPKM, Begini Langkah 3T Satgas Covid-19 Kabupaten Malang
Dipengaruhi oleh kondisi berusaha yang saat ini sudah relatif membaik dan pandemi Covid-19 yang terkendali, optimisme dunia usaha masih tetap terjaga. Optimisme ini terungkap dari hasil Survei Litbang Kompas yang diadakan pada 27 Desember 2021 hingga 25 Januari 2022.
Dalam survei tersebut dinyatakan bahwa mayoritas pelaku usaha atau sebanyak 84,7% responden yang terdiri dari pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, tetap optimistis menyikapi kondisi berusaha di tahun 2022.
Persepsi pengusaha terhadap kemudahan berusaha di Indonesia pada Desember 2021 pasca putusan MK terkait UU Cipta Kerja juga masih positif, bahkan lebih optimistis dibandingkan kondisi pada April 2021. Sebanyak 76,5% pelaku usaha tercatat optimistis memulai usaha baru pada bulan Desember 2021 dan kondisi ini meningkat dari April 2021 yang mencatat optimisme pelaku usaha sebesar 71,2%.
Dalam acara After Noon Tea ke-8 Kompas Collaboration Forum, Jumat (4/02), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir sebagai pembicara utama, mengungkapkan bahwa kalangan investor dan berbagai negara sangat menunggu reformasi struktural yang tengah dilakukan Indonesia.
“Dengan proses perbaikan yang ada, kami percaya bahwa revisi UU Cipta Kerja ini dapat dilakukan lebih cepat dari tenggang waktu yang diberikan oleh MK,” ujar Menko Airlangga.
Salah satu langkah penyempurnaan yang dilakukan oleh Pemeritah yakni dengan melakukan revisi atas UU Nomor 12 Tahun 2011 untuk mengatur metode omnibus sebagai landasan hukum yang baku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk memasukkan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus...