Hiruk Pikuk Kawasan Jalan Teratai, Rumah Warga Kota Batu 9 Tahun Belum Kantongi Surat Tanah
Reporter
Irsya Richa
Editor
Pipit Anggraeni
07 - Feb - 2022, 01:45
JATIMTIMES - Memasuki jalan Teratai, Dusun Karang Mloko, Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, suasana nampak terlihat cukup sepi. Beberapa orang tengah melakukan pembangunan rumah. Selain itu, tidak ada aktivitas di jalan yang memiliki 18 kavling tersebut.
Ya itulah suasana pada area salah satu korban ketidakjelasan pengembang perumahan, Haydar Muhammad, warga Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Bukan hanya sepi, ada perbedaan jalan antara Jalan Teratai dan Permata Resident yang berada tepat di sebelahnya.
Baca Juga : Tips Jaga Kesehatan Jantung Ala Wali Kota Batu, Utamakan Panca Usaha Sehat
Jika di Jalan Teratai itu lebarnya kurang lebih 4,5 meter berpaving. Perumahan disampingnya lebih lebar yakni 6 meter. Bentuk rumahnya pun terlihat seragam tanpa menggunakan pagar. Terlihat ada beberapa aktivitas warga di perumahan itu.
Berbeda dengan di Jalan Teratai, desain rumahnya berbeda-beda. Pavingnya pun tak lebih bagus dibandingkan kawasan Permata Resident.
Sementara tepat di Jalan Teratai, bersampingan dengan Permata Resident terdapat tulisannya penanda perumahan yang cukup besar. Awalnya, Jalan Teratai 3 itu sebuah perumahan memiliki nama Teratai Regency.
“Sejak awal itu namanya Teratai Regency, karena sekarang sudah di-take over itu jadinya Jalan Teratai,” ungkap Haydar sambil bercerita dan berkeliling kawasan tersebut.
Rasa kecewa dan bingung kini tengah dialami Haydar bersama istrinya selama beberapa tahun terakhir. Bagaimana tidak? meski tinggal di rumah sendiri, hingga saat ini masih belum mengantongi surat atas tanah yang sudah dibelinya pada 2013 silam.
Bermula tepat pada 3 Desember 2012, Haydar membayar uang tanda jadi (UTJ) sebagai pengikat keseriusannya membeli tanah yang pada siteplan diberi tanda kavling D1. Di situ, Haydar membayar sejumlah Rp 5 juta untuk tanah sebesar 111 meter persegi tersebut. Pembayaran itupun ditandatangani sendiri oleh Haydar dan pengembang perumahan atas nama Hadi Suprayitno.
Setelah membayar UTJ pada 3 Desember 2012, 14 hari kemudian atau tepatnya 17 Desember 2012, Haydar membayar uang sejumlah Rp 78.250.000. Kuitansi tersebut ditandatangani atas nama Andik di atas materai Rp 6000 dengan stempel Harie Properti.
Kemudian 4 Januari 2013, Haydar kembali membayar sejumlah uang sebesar Rp 11.650.000. Berlanjut ke 28 Januari 2013, Haydar membayar Rp 16.650.000 dengan ditandatangani orang yang sama...