3 Jenderal Negara Islam Indonesia Ditangkap Usai Kibarkan Bendera NII, Viral di Medsos

Reporter

Desi Kris

Editor

Dede Nana

04 - Feb - 2022, 04:20

3 Jenderal NII ditangkap (Foto: IST)


JATIMTIMES - Tiga pelaku yang mengaku sebagai Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) ditangkap oleh jajaran Polres Garut dan Satgas Anti-Radikalisme Kabupaten Garut, Jawa Barat. Diketahui, ketiganya sempat viral di media sosial karena telah mendeklarasi NII dan mengajak masyarakat luas untuk bergabung.

Selain dugaan berbuat makar, para pelaku dengan sengaja mencetak gambar pada bendera atau melakukan penodaan terhadap bendera kebangsaan dan lambang negara. Ketiga orang jenderal NII tersebut yakni berinisial S, UJ, dan JK. Mereka adalah warga Kecamatan Pasirwangi, Garut.

Baca Juga : Tak Perlu Lakukan Pesugihan, Rutinkan Baca 5 Doa Ini Agar Daganganmu Laris

"Ketiga tersangka ini diduga melakukan pemufakatan makar dan menyebarkan informasi SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap lambang negara Republik Indonesia," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita mulai bendera atau lambang NII, yakni bendera merah putih yang ditambahkan bulan bintang di tengahnya hingga konstitusi atau penyampaian teks yang merupakan propaganda terkait NII.

Saat pemeriksaan, ketiganya mengaku keturunan atau melanjutkan amanah dari imam besar NII Sensen Komara yang disebut-sebut sudah berdiri sejak September 2021 lalu.  Atas amanah itu, mereka kemudian menjelaskan tentang NII, mulai kaitannya dengan penentuan batas hingga ideologi.

Akun youtube bernama parkesit82 yang digunakan untuk mengunggah propaganda terkait NII itu diketahui memiliki 318 subscriber. "Ke depan kami bekerjasama dengan Kominfo untuk men-take down akun dan melakukan langkah penyelidikan," kata Wirdhanto.

Bahkan hingga kini sudah terunggah 57 video yang di dalamnya memuat propaganda penyebaran ajaran NII. Dalam video yang sempat viral ketiga tersangka menyerukan imbauan kepada dunia dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk segera bergabung dengan NII. Mereka berkeliling di kampung halamannya sambil membawa bendera merah putih dengan lambang bulan dan bintang.

Baca Juga : Yoga Arizona Beberkan Cara Buat Konten Kekinian dengan Smartphone Harga Sejutaan

"Kepada seluruh dunia internasional dengan atas nama PBB untuk segera memasuki Negara Islam Indonesia silakan welcome-welcome kepada yang terhormat PBB," ujarnya dalam video itu. 

Akibat kasus ini, ketiganya disangkakan Pasal 110 ayat 1 KUHP juncto Pasal 107 ayat 1 KUHP tentang makar dan kemudian Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 untuk Undang-undang terkait masalah ITE, termasuk juga Pasal 24 D juncto pasal 66 undang-undang terkait bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. 

Lebih lanjut, pihak kepolisian akan bekerjasama dengan Satuan Tugas Penanggulangan Intoleransi dan Radikalisme Kabupaten Garut dalam menangani persoalan NII.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette