Pastikan Warganya Menerima Jaminan Kesehatan, Mas Dhito Minta Dinsos Update DTKS
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
A Yahya
04 - Feb - 2022, 03:07
JATIMTIMES - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meminta Dinas Sosial melakukan update dan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Pasalnya, DTKS menjadi syarat warga tercover penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) dari Kementerian Sosial.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri Hernina Agustin Arifin menyampaikan, sampai dengan 1 Januari 2022 sudah 73, 53% penduduk Kabupaten Kediri yang sudah tercover program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Harapannya, seluruh penduduk terdaftar peserta JKN.
Baca Juga : Satlantas Polres Ngawi Larang Odong-Odong Beroperasi di Jalan Raya
"Terkait dengan PBI-JK yang dinonaktifkan, karena memang sesuai dengan regulasi Kementerian Sosial bahwa yang terdaftar dalam PBI-JK atau yang iurannya dibayar melalui APBN ini harus terdaftar dalam DTKS," katanya usai melakukan audiensi dengan bupati.
Adanya regulasi itu, secara bertahap mulai tahun 2021 Kementerian Sosial menonaktifkan PBI-JK yang belum masuk DTKS. Adapun jumlahnya sebanyak 116 ribu penduduk Kabupaten Kediri yang dinonaktifkan kepesertaannya.
Tak hanya itu, hasil pemadanan data DTKS dari Dinas Sosial dengan BPJS Kesehatan dari PBI-JK di Kabupaten Kediri yang aktif, sampai dengan 1 Januari 2022 masih ada 6.013 jiwa belum masuk dalam DTKS. Jumlah itu pun berpotensi akan dinonaktifkan.
"Sehingga ini kami mohon dukungan Pemkab Kediri agar proses verifikasi data DTKS yang belum ber JKN ini bisa segera diusulkan untuk menutupi masyarakat yang dinonaktifkan," ungkapnya.
Jika data penduduk yang kepesertaannya dinonaktifkan tersebut masuk dalam kategori masyarakat miskin, menurut Hernina, masih berpeluang untuk mendapat PBI-JK dari Kementerian Sosial. Asalkan mereka masuk dalam DTKS.
Selain PBI-JK yang iurannya dibayar melalui APBN, ada pula JKN yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Bukan Pekerja (BP). Dari PBI-JKN yang iurannya ditanggung provinsi, sebanyak 22.207 yang dinonaktifkan. Pun begitu, untuk bulan Februari sampai Maret iuran masih ditanggung pemerintah provinsi...