OJK Keluarkan Ketentuan Penyempurnaan PAYDI dan Fintech Lending

Editor

Yunan Helmy

30 - Jan - 2022, 01:29

Ilustrasi fintech (istimewa)

JATIMTIMES - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang industri keuangan non-bank (IKNB). Hal tersebut adalah, peraturan mengenai produk asuransi yang fikaitkan dengan investasi (PAYDI atau unitlink) dan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menjelaskan,  peraturan merupakan regulasi yang sangat penting. Sebab, seiring perkembangan, tentunya harus dilengkapi dengan peningkatan dalam aspek perlindungan konsumen. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Ekonomi, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat