Kabupaten Malang Bakal Wajibkan Pengembang Tanam 1 Pohon 1 Rumah
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
30 - Jan - 2022, 12:56
JATIMTIMES - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang meminta agar pengembang perumahan di Kabupaten Malang tidak main-main dengan siteplan yang sudah disahkan. Sebab, dalam sebuah siteplan juga telah diatur proporsi lahan.
Salah satu yang diatur di dalamnya adalah soal ruang terbuka hijau (RTH), baik RTH publik yang wajib disediakan oleh pihak pengembang maupun RTH private yang juga harus ada di setiap rumah dalam suatu perumahan.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya