Nyambi Edarkan Pil Doubel L, Buruh Pabrik di Tulungagung Ditangkap Polisi dan 900 Butir Berhasil Diamankan
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Pipit Anggraeni
28 - Jan - 2022, 03:05
JATIMTIMES - Seorang pria berinisial TCW alias Toyek asal Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung harus ditangkap Polisi. Pria 32 tahun yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh pabrik ini, ditangkap Polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana peredaran pil double L.
Pelaku digerebek kemudian ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di rumahnya pada Kamis (27/1/2022) pagi.
Baca Juga : Bripda Randy Bagus Tersangka Kasus Aborsi Resmi Dipecat
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi tentang adanya seorang buruh pabrik yang juga berprofesi sebagai pengedar Pil Double L.
Berdasarkan informasi itu, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Hasil penyelidikan membuahkan hasil, dan akhirnya petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku," kata Iptu Nenny, Jum'at (28/1/2022).
Selain menangkap pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa 900 butir Pil Double terdiri dari 45 bungkus plastik klip , setiap plastik klip berisi 20 butir.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan yaitu sebuah tas kresek warna hitam, sebuah HP, uang tunai sebesar Rp 259.000 hasil penjualan Pil Double L, 1 pack plastik klip, 2 buah plastik klip bekas isi Pil Double L dan 1 bungkus rokok.
Baca Juga : Digerebek Polisi, Wanita Cantik Blitar Ditinggal Kabur Suaminya Saat Pesta Sabu
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung," ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja...