DPMPTSPTK Kota Batu Resmi Dipisah Jadi DPMPTSP dan Dinas Tenaga Kerja
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
27 - Jan - 2022, 06:20
JATIMTIMES - Satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Batu resmi dipecah. Yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK).
Saat ini terpecah menjadi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Tenaga Kerja. Dipecahnya OPD ini lantaran sesuai dengan perubahan perundang-undangan, DPMPTSP tidak boleh dicampur dengan bidang apa pun.
Baca Juga : Megaproyek Kereta Gatung di Kota Batu, DPRD: Kalau Tidak Jelas, Lebih Baik Dihapus
“Dan kebetulan di Kota Batu dicampur dengan Bidang Tenaga Kerja,” kata Ketua Pansus DPRD Kota Batu, Didik Mahmud. Sehingga harus dipisah supaya bisa fokus menangani permasalahan perizinan.
Kemudian akan ditambah dinas baru yakni Dinas Tenaga Kerja. Dinas Tenaga Kerja nanti akan bertipe C dengan dua kepala bidang. Untuk anggarannya nanti akan dianggarkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Raperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda ini telah melewati proses pemeriksaan secara detail oleh Pansus DPRD dan proses penyelarasan yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
Selain itu ke depan agar beberapa OPD lain yang harus dipisahkan segera yakni seperti Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Nantinya akan dipecah menjadi dua dinas, karena beban kinerja yang dirasa cukup besar.
Baca Juga : Rapat Kerja Bareng OPS Mitra, Komisi I DPRD Trenggalek Soroti Kosongnya 8 Jabatan Kadis
Pemecahan pada Dinas Pendidikan selama ini dirasa penting. Lantaran selama ini dirasa bidang Pemuda dan Olahraga yang masih satu perangkat dengan Dinas Pendidikan sehingga menjadi kurang maksimal.
“Perubahan raperda ini dilakukan dalam upaya mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien,” tutup Didik...