Megaproyek Kereta Gatung di Kota Batu, DPRD: Kalau Tidak Jelas, Lebih Baik Dihapus
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
27 - Jan - 2022, 05:58
JATIMTIMES - Tahun 2022 merupakan masa terakhir kepemimpinan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko bersama wakilnya Punjul Santoso. Lalu bagaimana nasib megaproyek kereta gantung yang bakal hadir di Kota Batu?
Sebelumnya proyek kereta gantung sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2017 – 2022. Juga proyek strategis nasional lewat Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 dengan nilai investasi mencapai Rp 300 miliar.
Baca Juga : Soal Polemik Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan, LIRA Minta Pansel Jangan Bohong
Hingga saat ini progres rencana pembangunan itu masih maju mundur. Setelah selesai, penetapan dokumen oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) akan difasilitasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun ternyata progresnya masih terhenti sampai di sini.
Alhasil Pemkot Batu masih harus menunggu penerbitan regulasi teknis dari Kemenhub. “Hingga saat ini kami masih menunggu penerbitan regulasi itu," ungkap Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso.
Masalah anggaran pun juga demikian, pihak Pemkot Batu masih mengkoordinasikan. Sehingga tergantung pada koordinasi tersebut, apakah nantinya menggunakan investor atau bersama. “Juga lihat progres perkembangan yang terbaru,” tambah Punjul.
Sebelumnya Pemkot Batu sudah mengirimkan surat kepada Kemenhub supaya mendapatkan rekomendasi izin teknis. Tanpa adanya izin tersebut Pemkot Batu tidak bisa melangkah.
“Karena regulasi dari Kemenhub sendiri penting secara regulasi, moda transportasi kereta gantung hingga saat ini belum ada yang mengatur,” ujar Punjul.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Didik Machmud menambahkan, supaya Pemkot Batu terus aktif jemput bola terkait kepastian regulasi dari Kemenhub. Setidaknya dalam kurun waktu dua bulan mendatang.
Baca Juga : Survei Capres Pilihan NU: Prabowo, Erick Thohir, Yenny Berkibar, Muhaimin dan Gus Ipul Terbenam
Jika tidak, menyarankan untuk menghapus dari RPJMD...