Sikapi Tembok Perumahan Green Village, Dewan Nilai DPKPCK Tidak Jeli Kaji Siteplan Baru

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

26 - Jan - 2022, 03:30

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Hadi Mustofa bersama Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang Subur Hutagulung saat meninjau lokasi.(Foto: Istimewa).


JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang terus memantau perkembangan Perumahan Green Village Singhasari. Pantauan tersebut tepatnya dilakukan di lokasi tempat berdirinya tembok yang menutup akses jalan warga. 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang Hadi Mustofa menilai ada beberapa hal yang miss terkait beberapa hal. Yakni terkait perizinan dan siteplan soal pengembangan perumahan tersebut. Pasalnya, dalam proses pembangunan perumahan tersebut, diketahui ada dua pengembang yang sempat terlibat. Pertama, PT Bathara yang kemudian pailit dan sejak 2019 melalui proses lelang, pengembangan perumahan tersebut berpindah ke PT Wahana.

Baca Juga : Dorong Potensi Lokal Blitar Mendunia Melalui OVOP, Mak Rini Kunjungi 2 Desa di Kecamatan Gandusari

"Ternyata muncul ada masalah di sini. Di mana, pengembang yang lama yang telah pailit itu masih belum jelas bagaimana siteplannya. Dan pengembang yang baru, itu siteplannya sudah diserahkan ke Dinas Cipta Karya hingga akhirnya terbit perizinannya," ujar pria yang akrab disapa Gus Tof ini, Selasa (25/1/2022) malam.

Dari pantauannya, kesalahan ditemui pada siteplan yang baru hingga akhirnya disetujui dan muncul rekomendasi dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Dalam hal ini, dirinya menilai bahwa DPKPCK tidak jeli dalam melihat dan mempelajari siteplan tersebut. 

"Yang saya sesalkan bahwa dalam proses penasehatan proses perizinan siteplan, itu kan Dinas Cipta Karya, itu saya rasa kurang jeli. Karena siteplan baru tahun 2019 ini kayaknya tidak sama dengan yang dulu. Kenapa tidak dilihat oleh Cipta Karya kalau siteplan yang baru ini ada rumah warga di sana. Yang memberi rekomendasi izin siteplan kan cipta karya," terang  Gus Tof.

Hal lainnya yang ia tangkap sebagai sebuah kesalahan adalah terkait tembok atau pagar yang menjadi pembatas wilayah Perumahan Green Village Singhasari. Di mana, menurutnya saat meninjau lokasi tersebut bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pembangunan tembok sebagai pagar pembatas juga harus memiliki izin mendirikan bangunan sendiri (IMB). 

"IMB antara bangunan rumah dan pagar itu beda, ada sendiri-sendiri...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette