Gugatan Praperadilan JEP Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Ditolak Hakim, Polda Jatim Percepat Kelengkapan Berkas
Reporter
Irsya Richa
Editor
Dede Nana
26 - Jan - 2022, 02:19
JATIMTIMES - Pasca permohonan gugatan praperadilan tersangka JEP dugaan kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kepada Kapolda Jatim ditolak hakim Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting, Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) mendesak Polda Jatim supaya melakukan penahanan.
Tapi, Polda Jatim memilih untuk tidak gegabah. Polda Jatim lebih memilih untuk fokus melanjutkan penyidikan, bahkan akan mempercepat proses kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka JEP di SPI Kota Batu.
Baca Juga : Jamin Stabilitas Harga Pangan, Airlangga Hartarto Tinjau Operasi Pasar di Bintan
“Langkah-langkah yang kita ambil adalah melakukan penyidikan secara profesional. Kita lengkapi petunjuk kejaksaan, melanjutkan penyidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko.
Gatot menambahkan, akan mempercepat proses penyidikan agar bisa segera disidangkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mengingat Kejati Jatim sudah mengembalikan berkas tersebut dua kali.
“Kami berusaha untuk melengkapi berkasnya sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan,” ujar Gatot.
Nantinya juga akan dilakukan gelar perkara, dari situ akan diputuskan akan dilakukan penahan terhadap JEP atau tidak. Sebelumnya Kejati Jatim telah mengeluarkan status P-19 belum lengkap untuk berkas perkara dugaan kasus di Sekolah SPI Kota Batu dengan tersangka JEP pada 30 September lalu. Sementara, berkas kasus dugaan kekerasan seksual pada 30 September lalu dikembalikan oleh Kejati Jatim.
Setelah 2 bulan lamanya berkas diserahkan kembali pada Kejati Jatim. Sayangnya setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara masih didapati berkas belum lengkap.
Baca Juga : Baca Selengkapnya