Satresnarkoba Polres Ngawi Bekuk Empat Pemakai Sabu
Reporter
Satria Romadhoni
Editor
Dede Nana
25 - Jan - 2022, 02:12
JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Ngawi berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keempat pelaku diantaranya berinisial TPK (38) pencari barang bekas warga Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan yang juga tinggal di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. HDP (34) pedagang kopi warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, YKD (21) pelajar warga Kecamatan Kwadungan dan IRD (24) pencari barang bekas warga Kecamatan Kwadungan.
Baca Juga : Antisipasi Lonjakan Omicron, Apel Gelar Pasukan Pamor Keris Digelar Serentak se-Jawa Timur
Saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022) Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Elang Prastyo mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat pada Sabtu (22/1/2022) pukul 09.00 WIB mengenai sering dilakukan transaksi jual beli sabu. Tim opsional Satresnarkoba Polres Ngawi melakukan pendalaman penyelidikan dan mendapatkan hasil bahwa benar di kecamatan/Kabupaten Ngawi sering dilakukan transaksi sabu yang dilakukan oleh terlapor TPK dan HDP.
"Kemudian pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama, anggota Satresnarkoba Polres Ngawi dengan menunjukkan surat perintah tugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian saat terlapor TPK," kata Elang Prastyo.
Lebih lanjut Elang Prastyo menyebutkan, dari tangan terlapor, petugas opsional Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tisu warna putih berisikan satu buah plastik klip warna bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu seberat 0,60 gram dan sebuah handphone merk Realme warna grey.
"Selanjutnya petugas kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap terlapor HDP," sambungnya.
Dari tangan HDP petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone merk OPPO warna grey, sepeda motor Yamaha Vega warna biru berikut sebuah kertas bukti transfer diduga transaksi narkoba atas nama tersangka.
"Kedua terlapor berikut barang bukti yang diketemukan dibawa ke Polres Ngawi guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya