Jaringan Penyelundup Narkoba di Lapas II-B Tulungagung Dibongkar, Dua Terduga Pelaku Beserta Pasutri Ditangkap Polisi
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
A Yahya
22 - Jan - 2022, 10:39
JATIMTIMES - Penyelundupan Narkoba golongan 1 jenis sabu yang berhasil digagalkan petugas Lapas Kelas II-B Kabupaten Tulungagung, Kamis (20/1/2022) kemarin, akhirnya ditangani Polres Tulungagung. Sebanyak 4 pelaku pun diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Tulungagung. Dari empat terduga pelaku tiga orang di antaranya pria, dan satu terduga pelaku lainnya perempuan.
Keempat terduga pelaku tersebut, DDP (28) asal Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, ENC alias SUR (26) warga binaan Lapas II B asal Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung dan istri DDP berinisial KYA (25) serta AEF (25) asal Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, warga binaan Lapas kelas II-B Tulungagung.
Baca Juga : 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jatuh Miskin bahkan Dilupakan
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari pihak Lapas bahwa ada salah satu pengunjung yang menjenguk warga binaan dengan membawa barang bawaan yang mencurigakan diduga Narkoba.
Mendapat informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto bersama anggotanya langsung menuju ke Lapas kelas II-B Kabupaten Tulungagung. Sesampainya di Lapas, anggota Satresnarkoba bersama petugas lapas melakukan pengecekan barang yang dicurigai. "Setelah diperiksa, barang yang dicurigai tersebut benar merupakan paket narkoba jenis sabu”, kata Iptu Nenny. Sabtu (22/1/2022).
Selanjutnya, pelaku DDP dilakukan interogasi awal dan mengaku bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada penghuni lapas kelas II B.
“Rencananya, sabu tersebut akan dikirimkan kepada penghuni Lapas berinisial ENC alias SUR dan AEF dan semua itu atas permintaan kedua warga binaan itu," ungkap Handono Subiakto.
Setelah melakukan interograsi terhadap DDP, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mengembangkan perkara itu dengan melakukan pengecekan sepeda motor yang digunakan oleh DDP yang berada di tempat parkir Lapas.
Sesampainya di parkiran Lapas, didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu kurang lebih 10 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor...