Sidang Praperadilan Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan, Sampaikan 7 Tuntutan
Reporter
Adi Rosul
Editor
Yunan Helmy
20 - Jan - 2022, 08:10
JATIMTIMES - Sidang praperadilan MSA, anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan santri, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Pihak pemohon meminta status tersangka MSA untuk dibatalkan dalam sidang praperadilan tersebut.
Sidang praperadilan perdana ini digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja PN Jombang dengan dipimpin hakim Dodik Setyo Wijayanto. Pihak pemohon dihadiri oleh kuasa hukum MSA, Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara.
Baca Juga : Nama Ahok Masuk Deretan Calon Pemimpin IKN Nusantara, Ngabalin: Ahlan Wa Sahlan
Sedangkan dari para pihak termohon dihadiri oleh Mujib Syaris selaku kuasa hukum Kejaksaan Negeri Jombang, Sulistiyono selaku kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Rahmad dan Ponirah selaku kuasa hukum Bidang Hukum Polda Jatim.
Sidang pertama dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan pemohon dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Ketua majelis hakim menyatakan berkas perkara diterima dan dipersilakan untuk dibacakan.
"Berkas diterima secara keseluruhan, lengkap dari halaman 1-16. Namun demikian, pemohon akan dibacakan pokok-pokoknya saja," ucap ketua majelis hakim PN Jombang Dodik Setyo Wijayanto pada proses sidang, Kamis (20/01/2022).
Berkas permohonan praperadilan dibacakan langsung oleh kuasa hukum MSA, Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara, secara bergiliran. Dari 16 lampiran pokok permohonan praperadilan, ada 7 permohonan atau petitum yang disampaikan kepada majelis hakim.
Pertama, hakim dimohon untuk menerima permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tindakan termohon satu (yaitu kapolres Jombang) menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan persangkaan tindak pidana atas Pasal 285 KUHP dan Pasal 284 ayat (2) KUHP, sebagaimana surat ketetapan tersangka nomor S.4/183/-A/XI/RES.1.24/2019/SATRESKRIM POLRES JOMBANG tanggal 16 November 2019 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, sehingga penetapan tersangka a quo tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ketiga, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh para termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon. Empat, memerintahkan termohon tiga (kapolda Jatim) untuk memberhentikan penyidikan terhadap laporan polisi atas diri pemohon. Lima, menghukum para termohon untuk tunduk pada putusan permohonan praperadilan ini...