Terlibat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kepala SMKN 10 Malang Dituntut 5 Tahun Penjara
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
19 - Jan - 2022, 03:48
JATIMTIMES - Terlibat dalam pusaran dugaan kasus korupsi, mantan Kepala SMKN 10 Malang Dwidjo Lelono dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Wakasarpras) SMKN 10 Malang Arief Rizqiansyah telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam agenda pembacaan tuntutan tersebut, kedua terdakwa dituntut dengan masa hukuman serta denda yang berbeda. Hal itu dikarenakan Dwidjo Lelono memiliki peran lebih dibandingkan dengan Arief Rizqiansyah.
Baca Juga : 10 Warung di Kota Malang Jual Olahan Daging Anjing, Satpol PP: Ada Sanksi Bagi Penjual
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan bahwa tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim kepada terdakwa Dwidjo Lelono hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta serta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Sementara Arief 1 tahun 6 bulan, dendanya Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara, tuntutannya berbeda karena peran Dwidjo lebih dari pada Arief," ungkap Eko, Selasa (18/1/2022).
Pengajuan tuntutan yang berbeda tersebut juga menggunakan dasar hukum yang berbeda. Yakni Dwidjo Lelono melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dituntut dengan lima tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta serta subsider enam bulan kurungan penjara, DL juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Untuk terdakwa Arief Rizqiansyah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Arief lebih rendah (tuntutannya) memang karena perannya dan untuk uang ganti rugi hanya dibebankan Dwidjo karena belum membayar kerugian negara, sementara Arief sudah membayar kerugian negara," jelas Eko.
Sementara itu, terdapat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua terdakwa...