Perkara Aset Pribadi Digugat Waris di Malang Berlanjut, Pemilik Heran Rumahnya Bisa Digugat Waris
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
18 - Jan - 2022, 03:56
JATIMTIMES - Perkara aset pribadi yang digugat sebagai harta waris oleh empat orang kepada pihak tergugat yakni Siti Aminah terus berlanjut. Kali ini dua aset pribadi berbentuk rumah yang digugat berlokasi di Perumahan Mangliawan Permai, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Tepatnya di Perumahan Mangliawan Permai Blok D-10 yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Muhammad Alie dan Blok D-12 berstatus SHM atas nama Erwin Andriyanto Redy. Pihak tergugat Siti Aminah merupakan orang tua mertua dari saudara Erwin.
Baca Juga : Tersangka Pembunuh Ayah Kandung di Dampit Dipastikan Gangguan Jiwa Berat
Hakim Komisaris Pengadilan Agama Kabupaten Malang Moh Syafruddin mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara untuk Pemeriksaan Setempat (PS) dari Pengadilan Agama Malang Kelas IA di dua lokasi aset yang berada di wilayah Kabupaten Malang.
"Sebenarnya ini bukan perkara kita. Kita hanya diminta bantuan untuk memeriksa obyek," ungkap Syafruddin kepada JatimTIMES.com, Senin (17/1/2022).
Pihaknya bersama dua rekannya yang datang ke lokasi dua aset tersebut langsung melakukan PS. Kemudian juga melakukan pengukuran rumah di dua lokasi rumah tersebut.
"Hasil pemeriksaan sementara sesuai dengan obyeknya. Bangunan juga sudah kita ukur, kita akan laporkan sebagai berita acara untuk persidangan yang akan datang," terang Syafruddin.
Disinggung mengenai harta pribadi apakah dapat digugat waris, Syafruddin mengatakan bahwa hal itu merupakan wewenang dari pihak majelis hakim dan pihaknya tidak dapat memberikan jawaban. Menurutnya, semua pihak yang merasa memiliki hak dapat mengajukan gugatan.
"Siapapun yang merasa punya hak ya boleh gugat. Masalah nanti terbukti atau tidaknya ya urusannya majelis hakim di persidangan," kata Syafruddin.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Meftahurrahman mengatakan, berdasarkan versi dari pihak kliennya, kedua aset rumah tersebut merupakan bagian dari harta waris kedua orang tuanya yakni Muliin dan Surati.
"Yang jelas dari kita bahwa ini dimiliki oleh Pak Muliin itu sejak tahun 1989. Memang kita nggak pegang suratnya. Menurut saksi-saksi yang kita hadirkan di pengadilan bahwa ini semua asalnya dari Asabri. Pak Muliin itu dari AURI," jelas Meftahurrahman.
Pihaknya juga mengakui bahwa mengetahui bahwa aset rumah tersebut sudah SHM saat pihak tergugat mengajukan bukti di persidangan...