free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tersangka Pembunuh Ayah Kandung di Dampit Dipastikan Gangguan Jiwa Berat

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

17 - Jan - 2022, 23:15

Placeholder
Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi. (Foto:Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Budi Cahyono (40) yang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan ayahnya sendiri Suradi (65) telah dipastikan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kepastian tersebut berdasarkan hasil assestment dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang yang keluar pada Sabtu (15/1/2022) lalu. 

Kendati demikian, pihak Satreskrim Polres Malang tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Rencananya, berbekal berbagai keterangan yang dihimpun dari para saksi dan olah TKP, Satreskrim Polres Malang akan melakukan gelar perkara. 

Baca Juga : Laskar Bineka Demo Tuntut Penendang Sesajen Tetap Diproses Hukum

"Sekitar satu hari lalu telah keluar hasil assestment dan dokter mengatakan pelaku ini mengalami gangguan jiwa berat. Proses hukum tetap berlanjut hasil ini nanti kami akan kami gunakan untuk gelar perkara," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi. 

Hingga saat ini, Budi Cahyono juga masih diamankan di Mapolsek Dampit. Donny mengaku, sejauh ini Budi Cahyono masih sulit untuk dimintai keterangan. Menurutnya, Budi Cahyono cenderung enggan berbicara. 

"Yang bersangkutan (Budi) tidak bisa berbicara sama sekali meskipun telah dicoba dengan metode dan bujuk rayu berbagai cara masih enggan berbicara. Kami akan koordinasikan setelah gelar perkara kelanjutan proses hukumnya," terang Donny. 

Sementara itu, pihak Satreskrim Polres Malang juga telah menggali keterangan dari saksi ahli, yaitu Ponimi (45) yang tidak lain adalah kakak kandung Budi Cahyono. Donny menyebut bahwa Ponimi mengatakan bahwa Budi memang melakukan tindakan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan ayahnya meninggal.

Selain itu, sejumlah warga desa setempat juga ada yang melihat langsung bahwa Budi keluar rumah dengan membawa sebilah celurit yang masih ada bekas darahnya.Bukan hanya ayahnya yang menjadi korban, namun kakak Budi yang hendak melerai juga ikut tersabet celurit yang digunakan Budi menghabisi ayahnya. 

Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta 17 Januari 2022: Jessica Bongkar Kejahatan Irvan?

Beruntungnya, nyawa sang kakak masih tertolong meskipun terluka di bagian pelipis dan tangannya. Dan hingga saat ini masih dalam proses penyembuhan. "Saksi melihat secara langsung proses terbunuhnya korban. Saksi kunci kakak kandung dan juga korban sudah menjelaskan. Warga yang melihat seketika terduga pelaku keluar dengan senjata tajam ada tetesan darah," pungkas Donny.

Atas perbuatannya tersebut, Budi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana