5 Aset Pribadi Digugat sebagai Harta Waris, PA Malang Kelas IA: Perkara Lagi Proses

14 - Jan - 2022, 03:09

Tergugat Siti Aminah bersama kuasa hukumnya yakni Abraham G Wicaksana saat menunjukkan berkas-berkas pendukung alat bukti di kediamannya Jalan A. Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (Foto: Dok. JatimTIMES)

JATIMTIMES - Setidaknya lima aset pribadi milik tiga orang berbeda yang berlokasi di Kota Malang dan Kabupaten Malang digugat oleh empat orang yakni Supriyanto, Sukma, Andaru dan Samodra sebagai peninggalan harta waris almarhum Muliin dan almarhumah Surati dalam perkara Nomor: 1672/Pdt.G/2021/PA.Mlg.

Lima aset pribadi tersebut terdiri dari empat unit rumah dan sebidang tanah yang dimiliki oleh tiga orang berbeda. Untuk rumah di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang tepatnya di Jalan Simpang Borobudur Utara, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; dan tanah seluas 2.310 meter persegi di Jalan Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang merupakan milik Siti Aminah yang juga sebagai pihak tergugat...



Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat