5 Aset Pribadi Digugat sebagai Harta Waris, PA Malang Kelas IA: Perkara Lagi Proses
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Pipit Anggraeni
14 - Jan - 2022, 03:09
JATIMTIMES - Setidaknya lima aset pribadi milik tiga orang berbeda yang berlokasi di Kota Malang dan Kabupaten Malang digugat oleh empat orang yakni Supriyanto, Sukma, Andaru dan Samodra sebagai peninggalan harta waris almarhum Muliin dan almarhumah Surati dalam perkara Nomor: 1672/Pdt.G/2021/PA.Mlg.
Lima aset pribadi tersebut terdiri dari empat unit rumah dan sebidang tanah yang dimiliki oleh tiga orang berbeda. Untuk rumah di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang tepatnya di Jalan Simpang Borobudur Utara, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; dan tanah seluas 2.310 meter persegi di Jalan Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang merupakan milik Siti Aminah yang juga sebagai pihak tergugat...
Baca Selengkapnya