Korupsi Proyek Pengurukan Tanah Rp 500 Juta, Mantan Kadis TPHP Lamongan Jadi Tersangka
Reporter
M. Nur Ali Zulfikar
Editor
Pipit Anggraeni
13 - Jan - 2022, 03:22
JATIMTIMES - Diduga korupsi proyek pengurukan lahan kantor tahun 2017 sebesar Rp 500 juta, mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Lamongan, Rujito dijebloskan ke penjara.
Pria yang dikenal angkuh dan arogan itu ditetapkan menjadi tersangka setelah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan, sejak siang sampai sore, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga : Gubernur Jatim Khofifah Resmikan Jembatan TBT Bojonegoro-Tuban
Proyek tersebut diketahui tidak dikerjakan secara langsung oleh dinas yang dipimpin oleh tersangka, tetapi dikerjakan oleh salah satu perusahaan kontruksi di Kabupaten Lamongan yang menjadi pemenang tender melalui Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE) dengan anggaran Rp 1 Miliar 496 Juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidusus) Baca Selengkapnya