Cegah Kegaduhan, Ketua PGRI Banyuwangi Minta Pemerintah Tugaskan Guru yang Lolos PPPK ke Sekolah Asal
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
12 - Jan - 2022, 11:50
JATIMTIMES– Dalam upaya mencegah terjadinya kegaduhan sektor pendidikan di Indonesia, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banyuwangi mengharapkan agar pemerintah mengembalikan tenaga guru yang lolos dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke sekolah tempat mengajar sebelumnya.
Sudarman, Ketua PGRI Kabupaten Banyuwangi mengungkapkan apabila guru yang lolos PPPK semuanya untuk memenuhi formasi di sekolah negeri maka beberapa sekolah swasta berpotensi kehilangan tenaga guru yang selama ini menjadi tulang punggung untuk menghidupi sekolah.
Baca Juga : PBNU Resmi Umumkan Susunan Pengurus Periode 2022-2027
“Permasalahan muncul ketika teman-teman swasta ini mengisi formasi di sekolah negeri karena seleksi PPPK guru diperuntukkan di sekolah-sekolah negeri konsekuensinya banyak sekolah swasta yang sudah mempunyai guru bagus dan profesional dia akan meninggalkan sekolahnya karena diterima sebagai guru negeri,” jelas Sudarman di ruang kerjanya pada Rabu (12/01/2022).
Selain itu, bagi guru honorer atau yang masuk tenaga harian lepas (THL) yang sudah lama mengabdi di sekolah negeri terancam pemutusan hubungan kerja karena sudah ada guru yang lolos seleksi PPPK, lanjut dia.
Dia menuturkan kalau mau mengambil gampangnya para guru honorer tersebut dibuatkan surat keluar, sekolah memberikan ucapan terima kasih dan sekedar tali asih untuk penghormatan.
Pria yang saat ini menjabat Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Giri mencontohkan di Banyuwangi ini ada satu sekolah yang kepala sekolah dan beberapa gurunya ikut seleksi PPPK dan dinyatakan lolos. “Apabila Januari 2022 ini mereka dapat SK pengangkatan maka sekolahnya tidak ada gurunya,” imbuhnya.
Agar tidak terjadi kegaduhan di sektor pendidikan maka PGRI sekarang ini lagi berjuang agar para guru swasta yang lolos seleksi PPPK ini harus dikembalikan ke Satuan Administrasi Pangkalan (Satminkal) atau tempat tugas induk atau instansi induk guru melaksanakan tugas dan kewajiban mengajar asalnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya