Polres Lamongan Ungkap 6 Kasus Narkoba, Sita 25,6 Gram Sabu
Reporter
M. Nur Ali Zulfikar
Editor
A Yahya
11 - Jan - 2022, 10:28
JATIMTIMES - Pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lamongan terus digencarkan. Terbaru, Sat Res Narkoba Polres Lamomgan mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 25,6 gram dalam 6 kasus. Semua pelaku ditangkap dalam operasi selama dua minggu selama perayaan akhir tahun 2021 sampai dengan awal tahun baru 2022.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Akhmad Khusen mengungkapkan bahwa ada 8 tersangka yang diamankan, karena terbukti melakukan tindak kejahatan pengedaran obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu.
Baca Juga : Vaksin Booster Gratis untuk Seluruh Rakyat Indonesia, Berikut 5 Jenis Produk Vaksin yang Diizinkan BPOM
"Penangkapan ini sebagai komitmen Polres Lamongan dalam rangka pemberantasan narkoba di Kabupaten Lamongan," ungkap Miko Indrayana, Alumnus Akademi Kepolisian 2001 dalam konferensi pers, Senin (11/1/2022).
Miko mengatakan, seluruh tersangka akan dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. Atau denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata mantan Kapolres Kediri Kota ini, didampingi Kasubbag Humas Iptu Jinanto.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah AH Halim Zen Imami alias Gondrong warga Desa Pucangro, Kecamatan Kalitengah dengan barang bukti 1,38 gram sabu. Kemudian ada Ahmad Fathoni warga Desa Kemlagigede, Kecamatan Turi dengan barang bukti 13,08 gram sabu.
Baca Juga : Vaksin Booster Gratis untuk Seluruh Rakyat Indonesia, Berikut 5 Jenis Produk Vaksin yang Diizinkan BPOM
Muhammad Kevin Agusvianton dan Edi Pramono warga Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran dengan barang bukti seberat 0,72 gram sabu...