Kehadiran Wanita Idaman Lain Picu Tingginya Kasus Perceraian, Jumlahnya Mencapai Ribuan
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
10 - Jan - 2022, 07:47
JATIMTIMES - Kehadiran pihak ketiga dalam sebuah rumah tangga, ternyata menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi ribuan kasus perceraian di Kabupaten Malang. Sepanjang tahun 2021 lalu, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang menerima sebanyak 7.179 pengajuan perkara cerai.
Dengan rincian 5.085 perkara cerai gugat dan 2.094 perkara cerai talak. Dari total tersebut, hanya ada sebanyak 6.335 perkara yang telah diputus oleh PA Kabupaten Malang. Dan hadirnya orang ketiga atau perselingkuhan, menjadi salah satu alasan yang cukup banyak ditemui.
Baca Juga : Menko Airlangga Minta Program Prioritas PEN Bisa Direalisasikan sejak Awal 2022
"Baik dari pihak suami yang punya WIL (Wanita Idaman Lain) atau juga sebaliknya yang pihak istri punya PIL (Pria Idaman Lain)," ujar Humas PA Kabupaten Malang, M. Choirul.
Dari laporan yang diterima PA Kabupaten Malang, hal tersebut masih banyak dipengaruhi karena salah satu pihak yang bekerja di luar negeri atau biasa disebut sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Perselingkuhannya paling banyak karena ada salah satu yang bekerja di luar negeri. Dan kalau dipersentase yang paling banyak karena sang suami yang punya WIL," imbuh Choirul.
Meskipun menurutnya masih didominasi karena sang suami yang memiliki WIL, secara umum dari perselingkuhan yang melatarbelakangi kasus perceraian, juga masih ditemui beberapa kasus yang diakibatkan sang istri yang punya PIL.
"Jadi sama saja. Saat sang istri bekerja di luar negeri, suaminya di sini (Indonesia) yang punya WIL. Atau ada juga istrinya yang berada di luar negeri yang punya PIL," terang Choirul.
Sementara itu, sepanjang tahun 2021 lalu, dari total sebanyak 7.179 pengajuan perkara cerai yang masuk, rinciannya ada sebanyak 5.085 perkara cerai gugat dan 2.094 cerai talak. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 6.335 perkara yang diputus. Dengan rincian 4.492 cerai gugat dam 1.843 cerai talak...