Beri Kejutan, Wali Kota Ning Ita Pimpin Apel di Dinas Pekerjaan Umum, Ingatkan Kawal Proyek Rp 101 Miliar
Reporter
Abdullah M
Editor
A Yahya
10 - Jan - 2022, 07:29
JATIMTIMES - Suasana berbeda nampak pada apel pagi di Halaman Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPRKP) Kota Mojokerto, Senin (10/1/2022). Dalam apel pagi di awal tahun 2022 ini Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari tampak memimpin apel di bawah sinar matahari pagi.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, di awal tahun 2022, menjadi momentum bagi seluruh ASN di Kota Mojokerto untuk terus melakukan pembenahan di berbagai lini demi terwujudnya sistem pemerintahan yang semakin baik.
Baca Juga : Hasil Survei Indikator: Elektabilitas Airlangga Hartarto Ungguli Megawati Soekarnoputri
"Tugas, kewajiban, tanggung jawab dan amanah kita dengan semangat baru membawa kita ke arah jargon yang senantiasa saya sampaikan yaitu melangkah lebih maju sambil berbenah atas segala kekurangan dan ketidak sempurnaan di tahun sebelumnya," jelas Ning Ita sapaan akrab Ika Puspitasari saat memberikan amanat apel.
Kedatangan Ning Ita ke kantor Dinas PUPRPRKP yang tanpa persiapan ini ingin menyampaikan pesan agar Dinas PUPRPRKP ini semakin semangat dalam mengemban tugas dan amanah dalam melayani masyarakat.
Selain itu, Ning Ita juga ingin kedatangannya ini dapat mendekatkan secara emosional di antara ASN sehingga mampu mendorong kinerja yang lebih baik lagi ke depan.
"Saya melihat dinas PUPRPRKP di tahun 2022 memiliki beban yang lebih banyak di tahun sebelumnya. Tentu beban pekerjaan yang lebih banyak harus direncanakan dengan lebih detail sejak awal tahun sembari kita terus berbenah introspeksi, atas segala kekurangan dan ketidak sempurnaan di tahun-tahun sebelumnya," tuturnya.
Perencanaan pembangunan di tahun 2022 kata Ning Ita harus dilakukan secara sistematis agar nantinya meminimalisir kendala dalam pelaksanaannya. Ia juga menargetkan agar seluruh pekerjaan yang dikerjakan oleh Dinas PUPRPRKP mampu diselesaikan dalam tiga triwulan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya