Cukai Rokok Meningkat, Ini Perkiraan Daftar Harga Rokok Produksi Malang
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - Jan - 2022, 12:04
JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah menyetujui kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen. Hal itu membuat sejumlah perusahaan rokok harus memutar otak agar produknya tetap laku meski harganya meningkat.
Harga rokok berbagai merek di pasaran dari tingkat pengecer yang paling bawah diperkirakan akan naik pada tahun 2022. Naiknya harga rokok tersebut tak lain karena dipicu adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2022.
Baca Juga : Nonton Final MotoGP Bonus Plesiran Bali-Lombok, Yuk Buruan Ikut Promonya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan bahwa Presiden Jokowi sudah menyetujui kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen.
Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi golongan dengan kenaikan cukai rokok tertinggi. Sigaret putih mesin golongan I, misalnya, mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran atau per batang sebesar Rp 2.005 dan per bungkus atau 20 batang Rp 40.100.
Sedangkan kenaikan tarif terendah terjadi pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Menurut Sri Mulyani, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden Jokowi meminta kenaikan 5 persen.
Namun demikian, pada akhirnya pemerintah menetapkan 4,5 persen maksimum untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12 persen. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/21).
Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” tambah Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan setelah beras, rokok menjadi pengeluaran tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan. Karena konsumsi rokok disebut mencapai 11,9 persen di perkotaan dan sedangkan di pedesaan mencapai 11,24 persen.
Oleh karena itu, Sri Mulyani menjelaskan harga sebungkus sengaja dibuat mahal agar tidak terjangkau bagi masyarakat miskin. “Rokok membuat masyarakat menjadi miskin...