Status PPKM Masuk Level 2, Wali Kota Malang Layangkan Protes
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Pipit Anggraeni
04 - Jan - 2022, 10:48
JATIMTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan protes terhadap status Kota Malang yang saat ini masuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level dua. Protes dilayangkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Penerapan PPKM di Kota Malang yang naik status menjadi Level 2 itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 4 Januari sampai 17 Januari 2022.
Baca Juga : Kick Off Vaksinasi Covid-19, Pemkab Tulungagung Siapkan 89.276 Dosis untuk Anak Usia 6- 11 Tahun
Hal itu membuat Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan protes tegas kepada pihak Kemendagri RI atas status Kota Malang di PPKM Level 2.
"Saya protes, pagi tadi telepon kepada dirjen, rupanya tracing kita masuk di angka 14, padahal disini sudah 16,50," ungkap Sutiaji kepada JatimTIMES.com, Selasa (4/1/2022).
Untuk memastikan jumlah tracing 16,50 tersebut, Sutiaji langsung melakukan pengecekan ke Dinas Kesehatan Kota Malang. Dari hasil pengecekan tersebut, ternyata angka tracing telah dimasukkan 16,50.
"Saya cek kepada Dinas Kesehatan ternyata sebenarnya sudah masuk, mungkin provinsi yang belum masukkan ke Aplikasi Si Lacak provinsi, kita mestinya masih di Level 1," ujar Sutiaji.
Ketika dipertegas dengan status Kota Malang yang berdasarkan Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 masuk pada PPKM Level 2, tetapi jumlah tracing yang seharusnya masih menempatkan Kota Malang di PPKM Level 1, Sutiaji menuturkan pihaknya tetap komitmen menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Saya tidak peduli level. Level 1 atau level berapa, kita tetap harus pakai protokol kesehatan. Kondisi kita nggak ada bedanya kan level 1 sama level 2, masyarakat sudah (menerapkan prokes)," tegas Sutiaji.
Baca Juga : Baca Selengkapnya