Di Tulungagung, Anggota Komisi III DPR: Menegakkan Hukum Itu Bukan Menghukum, tapi Memberi Pendidikan Hukum
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Yunan Helmy
04 - Jan - 2022, 03:13
JATIMTIMES – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyampaikan penegakkan hukum di Indonesia, khususnya Tulungagung, sudah terlaksana dengan tegas.
Menurut dia, dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dijelaskan bagaimana restorasi justice selalu dihadirkan.
Baca Juga : Kerja Sama BPN dan UMG Percepat Program PTSL di Gresik
“Menegakkan hukum itu bukan untuk menghukum. Menegakkan hukum itu untuk memberikan pendidikan hukum,” kata Arteria usai kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Tulungagung. Senin (3/1/2022).
Dijelaskan, penjeraan harus dilakukan dengan pemidanaan badan itu adalah prinsip lama. Artinya tidak ada prinsip yang mengatakan dengan dipenjara orang akan semakin baik. Atas dasar dan keyakinan itulah, pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Tulungagung istikamah untuk menjalankan restorasi justice.
“Kita semuanya istikamah. Llebih baik mencegah dari pada menindak. Makanya yang dikerjakan kejari ini luar biasa,” ungkapnya.
Dalam upaya restorasi justice, lanjut Arteria, Kejari Tulungagung telah melakukan sosialisasi. Yakni dengan diletakkan dulu informasi, didudukkan pihak-pihaknya, dan kalau masih nakal juga, baru dijewer (dilakukan penindakan).
Baca Juga : 3 Oknum TNI AD Ternyata Buang Dua Sejoli yang Ditabrak ke Sungai Ini
Arteria menegaskan, upaya restorasi justice harus dilakukan dan dibudayakan. Dirinya berharap, adanya hubungan antara penegakan hukum, penegak hukum dan masyarakat serta pemerintahan bisa menjadi lebih baik.
“Pemerintah ini harus berjalan efektif. Hukum itu adalah sarana untuk melakukan percepatan pembangunan. Kita harus padu padatkan. Dan mudah-mudahan apa yang dilakukan kejari ini bisa terlaksana dengan baik di Tulungagung,” tutupnya...