Begini Komentar Kades Tumpukrenteng Soal Perpres 104 2021
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
03 - Jan - 2022, 02:13
JATIMTIMES - Peraturan Presiden (Perpres) 104 Tahun 2021 belum lama ini sempat menimbulkan gejolak. Perpres tersebut secara utuh mengatur tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2022. Salah satu yang diatur di dalamnya adalah tentang alokasi dana desa (DD).
Di pasal 5 ayat 4, terdapat empat poin yang mengatur tentang persentase alokasi penggunaan dana desa. Rinciannya yakni program perlindungan sosial berupa bantuan
langsung tunai desa paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O%, dukungan pendanaan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) paling sedikit 8%
dari alokasi DD setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya sekitar 32%.
Baca Juga : Hujan Deras, Material Vulkanik Pasca Erupsi Semeru Jadi Banjir Bandang
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Helmiawan Khodidi berpendapat bahwa seharusnya masih perlu ada kajian lagi yang melibatkan banyak pihak terkait perpres tersebut.
Menurut Helmiawan, hal itu mengingat kondisi di setiap desa atau wilayah cenderung berbeda-beda. Terutama soal jumlah warga miskin yang nantinya akan menjadi keluarga penerima manfaat atau KPM.
"Harus ada kajian. Karena setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda. Ada daerah dengan penduduk yang sedikit dan itu dinilai sangat berpengaruh," ujar pria yang akrab disapa Didik ini.
Apalagi, lanjut Didik, jika ditemukan kondisi bahwa jumlah KPM setelah diakumulasi dengan total anggaran yang dikeluarkan untuk BLT (bantuan langsung tunai) tidak mencukupi minimal 40 persen. Ia beranggapan hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah.
"Bagaimana jika tidak mencukupi 40 persen? Bagaimana statusnya jika ada sisa? Pengembalian ini yang juga menjadi kekhawatiran tersendiri. Kalau dihabiskan, bisa bermasalah saat audit. Kalau tidak habis, juga bisa menimbulkan masalah," terang Didik.
Baca Juga : Baca Selengkapnya