Merasa Tanahnya Diserobot, Warga Pringu Patok Tanahnya di Codo
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
27 - Dec - 2021, 09:43
JATIMTIMES - Warga Desa Pringu Kecamatan Bululawang, Basuki (60) memasang patok di sebidang tanahnya yang berada di Desa Codo Kecamatan Wajak Kabupaten Malang. Pemasangan patok tersebut merupakan buntut dari kekesalannya atas sikap Pemerintah Desa (Pemdes) Codo yang tidak segera mengambil langkah tegas terkait tanahnya.
Basuki mengatakan, tanah seluas 1.850 m² itu tercatat sebagai aset yang sah ia miliki. Hal tersebut ia perkuat dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) yang ia urus pada sekitar tahun 2013, atau dua tahun setelah ia membeli tanah tersebut.
Baca Juga : Malam Tahun Baru, Enam Titik di Kota Malang akan Disekat
Hal itu juga diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang nomor 222/Pdt.G /2000 PN. Malang. Dan juga dengan berita acara eksekusi pengosongan lahan tertanggal Rabu 14 September 2005.
Saat itu, tanah yang ia beli tersebut kondisinya masih berupa lahan kosong. Namun, saat hendak akan menjualnya, ia malah mendapati ada bangunan baru yang berdiri di tanahnya tersebut.
"Kami sudah ketemu dengan Kepala Desa Codo, beliau sudah mengijinkan untuk pemasangan baner. Dan obyek tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan berita acara yang sudah dibuat PN (Pengadilan Negeri) pada tahun 2005 dan keputusan 2001. Dan hingga waktu kurang lebih selama 10 tahun, tidak ada realisasi. Kami berusaha mediasi, untuk duduk bersama," ujar Kuasa Hukum Basuki, Rudi Hermanto, SH, Senin (27/12/2021).
Rudi menjelaskan, pemasangan patok tersebut dimaksudkan agar warga yang bisa menempati bangunan di tanah tersebut bisa mengosongkan bangunannya. Namun utamanya, agar Kepala Desa Codo bisa mengambil langkah tegas atas polemik yang sedang ia hadapi tersebut.
"Kami berusaha mediasi, untuk duduk bersama. Yang penting, client saya bisa menguasai obyek. Dikasih waktu seminggu, atau 7x24 jam," imbuhnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya